Jakarta: Jaksa disebut tak bisa menuntut hukuman mati pada terdakwa Heru Hidayat di kasus korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (ASABRI). Penerapan hukuman mati dinilai tidak tepat.
"Untuk perkara ASABRI Bapak Heru Hidayat, jelas hukuman mati tidak bisa diterapkan," kata kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, di PN Tipikor Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.
Kresna mengatakan hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia menyebut Heru tidak didakwa dengan pasal itu.
"Di mana dalam dakwaan terhadap Bapak Heru Hidayat, jaksa tidak memasukkan pasal tersebut di dalam dakwaan," ujar Kresna.
Kresna menilai kliennya tak bisa dituntut hukuman mati. Selain itu, hukuman maksimal tersebut hanya dapat dijatuhkan dengan beberapa ketentuan, salah satunya tindak pidana dilakukan saat negara dalam bencana.
"Ketika tindak pidana dilakukan saat negara dalam bencana, krisis moneter, dan pengulangan. Sedangkan perkara ASABRI ini tidak masuk dalam kualifikasi tersebut," kata Kresna.
Komisaris Utama PT Trada Alam Minerba, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi di ASABRI. Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Heru.
"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
Hal-hal yang memberatkan hukuman Heru lantaran dia juga terlibat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Heru dihukum penjara seumur hidup karena menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp16 triliun dalam kasus itu.
Tindakan Heru juga dinilai masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Heru juga tidak mendukung pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jaksa menilai tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Heru. "Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun, hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patut lah dikesampingkan," tegas jaksa.
Heru dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca: Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Tak Temukan Keringanan untuk Heru Hidayat
Jakarta: Jaksa disebut tak bisa menuntut
hukuman mati pada terdakwa
Heru Hidayat di kasus korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (
ASABRI). Penerapan hukuman mati dinilai tidak tepat.
"Untuk perkara ASABRI Bapak Heru Hidayat, jelas hukuman mati tidak bisa diterapkan," kata kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, di PN Tipikor Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.
Kresna mengatakan hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia menyebut Heru tidak didakwa dengan pasal itu.
"Di mana dalam dakwaan terhadap Bapak Heru Hidayat, jaksa tidak memasukkan pasal tersebut di dalam dakwaan," ujar Kresna.
Kresna menilai kliennya tak bisa dituntut hukuman mati. Selain itu, hukuman maksimal tersebut hanya dapat dijatuhkan dengan beberapa ketentuan, salah satunya tindak pidana dilakukan saat negara dalam bencana.
"Ketika tindak pidana dilakukan saat negara dalam bencana, krisis moneter, dan pengulangan. Sedangkan perkara ASABRI ini tidak masuk dalam kualifikasi tersebut," kata Kresna.
Komisaris Utama PT Trada Alam Minerba, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi di ASABRI. Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Heru.
"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
Hal-hal yang memberatkan hukuman Heru lantaran dia juga terlibat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Heru dihukum penjara seumur hidup karena menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp16 triliun dalam kasus itu.
Tindakan Heru juga dinilai masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Heru juga tidak mendukung pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jaksa menilai tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Heru. "Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun, hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patut lah dikesampingkan," tegas jaksa.
Heru dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca:
Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Tak Temukan Keringanan untuk Heru Hidayat
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)