Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian (kiri) bersama Buni Yani di PN Jaksel/MTVN/Riyan Ferdianto
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian (kiri) bersama Buni Yani di PN Jaksel/MTVN/Riyan Ferdianto

Pengacara Jelaskan Maksud Buni Yani Unggah Video Pidato Ahok

Riyan Ferdianto • 13 Desember 2016 13:53
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum tersangka penyebar informasi berbau SARA Buni Yani, Aldwin Rahadian, menjelaskan tujuan kliennya mengunggah video pidato Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu dan transkripan yang menghilangkan salah satu kata melalui Facebook. Hal itu diungkap dalam sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh Polda Metro Jaya.
 
Menurut Aldwin, kliennya hanya ingin mengajak netizen berdiskusi soal isi video yang diduga mengandung penistaan agama oleh Ahok. "Kenapa kemudian dia yang mengajak netzien berdiskusi, soerang muslim yang ingin mengkritisi, yang ingin membela agaamanya, namun kemudian dituduhkan bersalah?" kata Aldwin di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).
 
Aldwin menegaskan, semua orang bebas menyampaikan pendapat. Dalam kasus ini, posisi Buni seharusnya sebagai korban, bukan tersangka.

Apa yang dilakukan Buni disebut wajar. Seorang muslim tergugah untuk membuka ruang diskusi karena merasa ada yang tidak benar dalam pidato. Apalagi, menyuarakan pendapat jelas dijamin konstitusi.
 
"Dalam hal mengkritisi, jadi bisa kita lihat paragraf demi paragrafnya tidak ada Insya Allah yang menebar kebencian. Justru dia sebagai korban," tegas dia.
 
Aldwin juga kembali menjelaskan, video yang diunggah Buni merupakan potongan video dari akun resmi Pemprov DKI. Ia mendapat video versi durasi pendek itu dari Media NKRI.
 
"Setelah Buni mengunggah video itu, ada akun Facebook lain yang mengomentari status Facebook Buni sebagai salah satu bentuk provokasi," ujar Adlwin.
 
Buni Yani merupakan pengunggah potongan video pidato Gubernur nonaktif DKI Ahok ketika memberikan sambutan dengan mengutip surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit.
 
Dalam transkripan, ada kata yang dihilangkan Buni. Hal itu diduga menyebabkan pro kontra di kalangan netizen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan