medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso mempertanyakan replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, tanggapan atas nota pembelaan Jessica itu tidak membahas perkara dalam kasus yang berlangsung di persidangan.
Hal ini disampaikan Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, saat membacakan duplik dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
"Mengapa replik jaksa penuntut umum malah membahas air mata terdakwa? Bukan membahas berkas perkara?" tanya Otto.
Dalam sidang replik, jaksa Maylany Wuwung mempertanyakan tangis Jessica saat membacakan materi pembelaan. Pasalnya, Jessica jarang menangis selama persidangan. Jessica justru beberapa kali tertawa ketika menyimak keterangan saksi ahli.
Hal lain yang dipertanyakan Maylany, soal pembayaran tim kuasa hukum Jessica. Padahal, itu bukan materi perkara sidang. Namun, Otto mengaku tidak dibayar.
"Mengapa membahas kami tidak dibayar? Apakah ini masuk dalam berkas perkara? Apakah itu pernah disampaikan di persidangan ini?" kata Otto.
Otto menyebut, replik yang disampaikan jaksa cenderung menyerang Jessica dan tim kuasa hukum secara pribadi. "Kita tidak boleh mengaitkan perkara ini dengan masalah pribadi," kata Otto.
Sidang kasus Mirna memasuki babak akhir. Sidang duplik hari ini jadi kesempatan terakhir tim kuasa hukum Jessica untuk meyakinkan hakim kalau kliennya tidak bersalah. Sidang duplik jadi sidang pemungkas sebelum hakim menjatuhkan vonis terhadap Jessica.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/MkMy6Bmk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso mempertanyakan replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, tanggapan atas nota pembelaan Jessica itu tidak membahas perkara dalam kasus yang berlangsung di persidangan.
Hal ini disampaikan Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, saat membacakan duplik dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
"Mengapa replik jaksa penuntut umum malah membahas air mata terdakwa? Bukan membahas berkas perkara?" tanya Otto.
Dalam sidang replik, jaksa Maylany Wuwung mempertanyakan tangis Jessica saat membacakan materi pembelaan. Pasalnya, Jessica jarang menangis selama persidangan. Jessica justru beberapa kali tertawa ketika menyimak keterangan saksi ahli.
Hal lain yang dipertanyakan Maylany, soal pembayaran tim kuasa hukum Jessica. Padahal, itu bukan materi perkara sidang. Namun, Otto mengaku tidak dibayar.
"Mengapa membahas kami tidak dibayar? Apakah ini masuk dalam berkas perkara? Apakah itu pernah disampaikan di persidangan ini?" kata Otto.
Otto menyebut, replik yang disampaikan jaksa cenderung menyerang Jessica dan tim kuasa hukum secara pribadi. "Kita tidak boleh mengaitkan perkara ini dengan masalah pribadi," kata Otto.
Sidang kasus Mirna memasuki babak akhir. Sidang duplik hari ini jadi kesempatan terakhir tim kuasa hukum Jessica untuk meyakinkan hakim kalau kliennya tidak bersalah. Sidang duplik jadi sidang pemungkas sebelum hakim menjatuhkan vonis terhadap Jessica.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)