Kompol Brotoseno usai menjenguk Angelina Sondakh di KPK, Jakarta Selatan, Senin 11 Juni 2012. Antara Foto/Fanny Octavianus
Kompol Brotoseno usai menjenguk Angelina Sondakh di KPK, Jakarta Selatan, Senin 11 Juni 2012. Antara Foto/Fanny Octavianus

Kronologi Penangkapan AKBP Brotoseno

Lukman Diah Sari • 18 November 2016 12:53
medcom.id, Jakarta: Penangkapan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri AKBP Brotoseno merupakan hasil pengembangan dari penangkapan polisi berinisial D. Keduanya diduga menerima suap Rp1,9 miliar.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto menuturkan, Jumat pekan lalu, Polri mendapat informasi ada oknum anggota menerima suap dari perkara yang ditanganinya.
 
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Pengamanan Internal (Paminal) Polri mendalami informasi tersebut dengan mengerahkan intelijen dan tim tindak. "Kemudian, diketahui oknum Polri tersebut berinisial D," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).

Tim menangkap dan memeriksa D. Dia mengakui menerima uang suap dari HR. "D tidak sendiri, dia bersama BR (Brotoseno), anggota Polri juga," ujar Rikwanto. Brotoseno pun ditangkap.
 
Dari pemeriksaan D dan Brotoseno diketahui, keduanya menerima suap Rp1,9 miliar dari perkara cetak sawah yang ditangani Brotoseno. Rencana awal, suap yang bakal diterima Rp3 miliar.
 
"Perkara cetak sawah di Kalimantan pada 2014-2015. Perkara hingga kini masih ditangani," jelasnya.
 
Dari D dan BR disita Rp1,9 miliar yang diketahui diberikan oleh HR, pengacara seorang tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah.
 
"D dan BR kami dikenakan undang-undang internal, yakni pelanggaran kode etik dan profesi Pasal 7 dan Pasal 13. Setiap anggota Polri wajib menjaga citra Polri, dilarang korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi," kata Rikwanto.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan