medcom.id, Jakarta: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa Buni Yani secara intensiv dalam waktu 24 jam kedepan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, setelah diperiksa sebagai saksi terlapor, kini Buni Yani diperiksa sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa lanjutan sebagai tersangka. Kami punya waktu 1x 24 jam. Tapi ditahan atau tidaknya menunggu keputusan penyidik," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
Awi menjelaskan, keputusan penahanan akan dilihat dari alasan subjektif dan objektifnya. "Besok malam (malam ini) pukul 20.00 WIB baru ketahuan ditahan atau tidak," jelas Awi.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Salah satu barang bukti, unggahan Buni Yani di sosial media yang memperkuat penetapan tersangka oleh Polri. MTVN/Deny Irwanto.
Buni Yani disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 Miliar.
Sebelumnya Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.
Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antar golongan.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa Buni Yani secara intensiv dalam waktu 24 jam kedepan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, setelah diperiksa sebagai saksi terlapor, kini Buni Yani diperiksa sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa lanjutan sebagai tersangka. Kami punya waktu 1x 24 jam. Tapi ditahan atau tidaknya menunggu keputusan penyidik," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
Awi menjelaskan, keputusan penahanan akan dilihat dari alasan subjektif dan objektifnya. "Besok malam (malam ini) pukul 20.00 WIB baru ketahuan ditahan atau tidak," jelas Awi.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Salah satu barang bukti, unggahan Buni Yani di sosial media yang memperkuat penetapan tersangka oleh Polri. MTVN/Deny Irwanto.
Buni Yani disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 Miliar.
Sebelumnya Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.
Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antar golongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)