medcom.id, Jakarta: Pungutan liar atau pungli dalam mengurus surat izin mengemudi (SIM) bukan isapan jempol. Pungli tidak hanya terjadi buat mereka yang mengurus SIM di kantor polisi, tapi juga pelayanan SIM keliling.
Salah satunya pada pelayanan SIM keliling di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Petugas diduga menggelembungkan biaya perpanjangan SIM. Warga tidak tahu berapa biaya resmi karena tak ada keterangan apa pun di lokasi.
Asuransi kecelakaan yang seharusnya pilihan, misalnya, justru diwajibkan. Menurut laman Polri.go.id, biaya resmi penerbitan perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
Di layanan SIM Keliling TMP Kalibata, biaya itu digelembungkan hampir 100%. SIM C menjadi Rp140 ribu dan SIM A Rp160 ribu plus asuransi. Total jika memperpanjang SIM A dan C, dibanderol Rp275 ribu plus asuransi kecelakaan.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menunjukkan barang bukti OTT di Kemenhub. Foto: MI/Arya Manggala.
Hal itu diketahui saat Media Indonesia memperpanjang SIM A dan C di sana, Senin (10/10/2016). Harga itu belum ditambah biaya plastik Rp10 ribu per SIM dan fotokopi Rp3.000 per lembar.
Di sana, proses dilakukan setiap 100 berkas pemohon perpanjangan terkumpul. Setiap hari ada tiga kali proses dilakukan atau 300 berkas pemohon.
Jika dikalkulasi, biaya resmi untuk dua SIM A dan C sebesar Rp155 ribu, tapi pemohon diharuskan membayar Rp275 ribu, sehingga ada selisih Rp120 ribu.
Dari mark up itu dipotong Rp30 ribu untuk asuransi. Sisanya Rp90 ribu dikalikan 300 pemohon, atau Rp27 juta per hari.
Pelayanan SIM keliling dilakukan seminggu 7 hari (Minggu tetap buka) atau 30 hari dalam sebulan. Jadi, nilai penggelembungan per bulan bisa mencapai Rp810 juta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan mengancam akan menindak anggotanya yang masih bermain pungli, seperti di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, dan SIM keliling Kalibata, Jakarta Selatan.
"Akan kita tindak, akan kita copot," kata Iriawan, kemarin. Ia berharap masyarakat mau melaporkan jika menemui hal serupa.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menggeledah Kementerian Perhubungan di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, 11 Oktober. Dalam penggeledahan itu polisi menangkap tangan enam orang. Mereka terdiri dari pegawai negeri sipil golongan II D, pegawai honorer dan satu orang dari swasta. Tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dari operasi itu polisi menyita uang sebanyak Rp34 juta dari lantai enam dan Rp61 juta dari lantai 12 kantor Kementerian Perhubungan. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan rekening berisi Rp1 miliar dari lantai 12.
Kini dua loket Direktorat Perhubungan Laut di lantai enam Gedung Karya, Kementerian Perhubungan, telah disegel. Loket ini digunakan untuk mengurus permohonan buku pelaut dan berbagai perizinan perkapalan.
medcom.id, Jakarta: Pungutan liar atau pungli dalam mengurus surat izin mengemudi (SIM) bukan isapan jempol. Pungli tidak hanya terjadi buat mereka yang mengurus SIM di kantor polisi, tapi juga pelayanan SIM keliling.
Salah satunya pada pelayanan SIM keliling di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Petugas diduga menggelembungkan biaya perpanjangan SIM. Warga tidak tahu berapa biaya resmi karena tak ada keterangan apa pun di lokasi.
Asuransi kecelakaan yang seharusnya pilihan, misalnya, justru diwajibkan. Menurut laman Polri.go.id, biaya resmi penerbitan perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
Di layanan SIM Keliling TMP Kalibata, biaya itu digelembungkan hampir 100%. SIM C menjadi Rp140 ribu dan SIM A Rp160 ribu plus asuransi. Total jika memperpanjang SIM A dan C, dibanderol Rp275 ribu plus asuransi kecelakaan.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menunjukkan barang bukti OTT di Kemenhub. Foto: MI/Arya Manggala.
Hal itu diketahui saat
Media Indonesia memperpanjang SIM A dan C di sana, Senin (10/10/2016). Harga itu belum ditambah biaya plastik Rp10 ribu per SIM dan fotokopi Rp3.000 per lembar.
Di sana, proses dilakukan setiap 100 berkas pemohon perpanjangan terkumpul. Setiap hari ada tiga kali proses dilakukan atau 300 berkas pemohon.
Jika dikalkulasi, biaya resmi untuk dua SIM A dan C sebesar Rp155 ribu, tapi pemohon diharuskan membayar Rp275 ribu, sehingga ada selisih Rp120 ribu.
Dari mark up itu dipotong Rp30 ribu untuk asuransi. Sisanya Rp90 ribu dikalikan 300 pemohon, atau Rp27 juta per hari.
Pelayanan SIM keliling dilakukan seminggu 7 hari (Minggu tetap buka) atau 30 hari dalam sebulan. Jadi, nilai penggelembungan per bulan bisa mencapai Rp810 juta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan mengancam akan menindak anggotanya yang masih bermain pungli, seperti di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, dan SIM keliling Kalibata, Jakarta Selatan.
"Akan kita tindak, akan kita copot," kata Iriawan, kemarin. Ia berharap masyarakat mau melaporkan jika menemui hal serupa.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menggeledah Kementerian Perhubungan di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, 11 Oktober. Dalam penggeledahan itu polisi menangkap tangan enam orang. Mereka terdiri dari pegawai negeri sipil golongan II D, pegawai honorer dan satu orang dari swasta. Tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dari operasi itu polisi menyita uang sebanyak Rp34 juta dari lantai enam dan Rp61 juta dari lantai 12 kantor Kementerian Perhubungan. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan rekening berisi Rp1 miliar dari lantai 12.
Kini dua loket Direktorat Perhubungan Laut di lantai enam Gedung Karya, Kementerian Perhubungan, telah disegel. Loket ini digunakan untuk mengurus permohonan buku pelaut dan berbagai perizinan perkapalan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(DOR)