Kuasa Hukum Irman Gusman, Tommy Singh (berbaju abu-abu) usai sidang Praperadilan di PN Jaksel. Foto: MTVN/Ilham Wibowo
Kuasa Hukum Irman Gusman, Tommy Singh (berbaju abu-abu) usai sidang Praperadilan di PN Jaksel. Foto: MTVN/Ilham Wibowo

Praperadilan Ditolak, Pengacara Irman Anggap Ada Konspirasi

Ilham wibowo • 02 November 2016 16:53
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Irman Gusman, Tommy Singh, menuding ada konspirasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga praperadilan kliennya digugurkan. Ia kecewa terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
 
"Kita sangat menyesalkan. Ini seperti ada konspirasi," kata Tommy usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).
 
Konspirasi itu, kata Tommy, merujuk keputusan hakim tunggal I Wayan Karya yang sepihak. Ia menyayangkan pertimbangan putusan hakim yang tidak mengaitkan keberatan Irman Gusman dalam menempuh upaya praperadilan.

"Itu murni menyangkut teknis praperadilan karena berkas perkara sudah dilimpahkan pada 28 Oktober," kata dia.
 
Di samping itu, Tommy juga mendasarkan pada percepatan penerimaan kelengkapan berkas perkara atau P21 yang diterima Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) dari KPK. Padahal, kata dia, upaya praperadilan masih berlangsung.
 
"Kenapa tidak ditunggu dulu. Ini buat kami sesungguhnya sangat tidak fair (adil) dan menyakitkan," ujar dia.
 
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan upaya gugatan praperadilan yang diajukan Irman Gusman. Pelimpahan dan penerimaan berkas perkara mantan Ketua DPD itu di Pengadilan Tipikor menjadi pertimbangan utama.
 
Pertimbangan lainnya, hakim melihat status Irman kini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Dengan demikian, upaya praperadilan yang mempermasalahkan penetapan tersangka terhadap Irman dianggap telah selesai.
 
Irman mengajukan permohonan praperadilan, 29 September. Sidang perdana praperadilan 24 Oktober. Sepekan terakhir, sidang telah mendengar permohonan praperadilan Irman. KPK juga sudah memberikan jawabannya atas gugatan praperadilan Irman.
 
Hakim sudah memeriksa sejumlah saksi. Pada sidang pembuktian, Senin 31 Oktober, Irman sedianya dijadwalkan hadir, tetapi batal lantaran sakit.
 
Di tengah proses persidangan praperadilan, KPK menyatakan berkas kasus suap atas nama Irman sudah lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
 
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan penerima suap terkait kuota impor gula. KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Irman menggugat KPK terkait penetapannya sebagai tersangka dan proses penangkapannya di rumah dinas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan