Bareskrim Polri/Foto: BBC.
Bareskrim Polri/Foto: BBC.

Fatwa MUI Jadi Bukti Tambahan Bareskrim Lidik Soal Penistaan Agama Gafatar

Renatha Swasty • 04 Februari 2016 02:03
medcom.id, Jakarta: Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan ajaran Gafatar menyimpang dari ajaran agama bakal dijadikan salah satu alat bagi Bareskrim Mabes Polri dalam mengusut dugaan penistaan agama. Fatwa itu bakal dijadikan sebagai bahan penyidikan.
 
"Bisa sebagai bentuk bukti petunjuk, memperkuat lidik kita di lapangan," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polti Kombes Hadi Ramdani di Bareskrim Polri, Rabu (3/2/2016).
 
Kendati demikian, Hadi mengatakan fatwa itu tak lantas membuat seseorang yang dilaporkan atau eks anggota Gafatar bisa dijerat pasal penistaan agama. Dalam menentukan seseorang melakukan penistaan agama kata dia butuh keterangan selain fatwa.

Penyidik kata dia, harus mencari bukti lain, yakni dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dari sana, penyidik bakal mengkaji lagi antara fatwa MUI dengan hasil lidik di lapangan.
 
"Kita di sini bicara hukum, hukum harus ada faktanya, perbuatannya, keterangan saksi-saksi. Tidak bisa serta merta vonis 'oh ini salah oh ini benar' enggak bisa, dari hasil lidk itu nanti," beber Hadi.
 
Sebelumnya seseorang berinisial MH melaporkan penistaan agama yang dilakukan Gafatar pada Bareskrim. Saat ini tim Bareskrim sudah dikirim ke Kalimantan untuk melakukan observasi.
 
Kalimantan diketahui jadi pusat perkembangan ormas bentukan Ahmad Musadek itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan