medcom.id, Jakarta: Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Haryadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II.
Adik kandung mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto ini keluar gedung KPK sekitar pukul 19.45 WIB, dengan mengenakan kemeja biru. Begitu keluar, Haryadi langsung dicecar awak media terkait pengadaan QCC di Pelindo II.
Namun, ia mengunci rapat-rapat mulutnya sembari terus berjalan menuju mobil Toyota Avanza benopol B 1507 URP yang berada di luar gedung KPK.
Sesekali ia mencoba menghindari sorotan kamera dengan merundukan kepalanya. Haryadi yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia ini hanya mengumbar senyum dalam menanggapi cecaran pertanyaan terkait pengadaan QCC.
Haryadi diduga mengetahui kasus korupsi yang telah menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino ini. Terlebih, dia menangani soal peralatan di Pelindo II.
Pemeriksaan ini bukan yang pertama bagi Haryadi. KPK juga sempat memeriksa dia sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, penyidik memeriksa saksi secara berulang-ulang lantaran kuat dugaan saksi tersebut memiliki banyak informasi terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diusut.
"Berkali-kalinya seseorang itu diperiksa, ada indikasi yang bersangkutan mengetahui banyak informasi yang didapat untuk mendalami penyidikan," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga quay container crane PT Pelindo II tahun anggaran 2010. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Lino disebut telah menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd. (HDHM) dalam proyek ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
Atas perbuatannya itu, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Haryadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II.
Adik kandung mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto ini keluar gedung KPK sekitar pukul 19.45 WIB, dengan mengenakan kemeja biru. Begitu keluar, Haryadi langsung dicecar awak media terkait pengadaan QCC di Pelindo II.
Namun, ia mengunci rapat-rapat mulutnya sembari terus berjalan menuju mobil Toyota Avanza benopol B 1507 URP yang berada di luar gedung KPK.
Sesekali ia mencoba menghindari sorotan kamera dengan merundukan kepalanya. Haryadi yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia ini hanya mengumbar senyum dalam menanggapi cecaran pertanyaan terkait pengadaan QCC.
Haryadi diduga mengetahui kasus korupsi yang telah menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino ini. Terlebih, dia menangani soal peralatan di Pelindo II.
Pemeriksaan ini bukan yang pertama bagi Haryadi. KPK juga sempat memeriksa dia sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, penyidik memeriksa saksi secara berulang-ulang lantaran kuat dugaan saksi tersebut memiliki banyak informasi terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diusut.
"Berkali-kalinya seseorang itu diperiksa, ada indikasi yang bersangkutan mengetahui banyak informasi yang didapat untuk mendalami penyidikan," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga quay container crane PT Pelindo II tahun anggaran 2010. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Lino disebut telah menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd. (HDHM) dalam proyek ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
Atas perbuatannya itu, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)