medcom.id, Jakarta: Ketua Umum PPP versi Jakarta Djan Faridz tiba-tiba mendatangi gedung Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Rupanya ia datang untuk menemui mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.
"Kita memberi dukungan, tidak lebih tidak kurang," kata Djan ditemui di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2016).
Hari ini Suryadharma bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi. Sebagai teman, Djan ia ingin memberi dukungan kepada SDA. "Sudah lama tidak ketemu juga," kata Djan.
Disinggung soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Suryadharma selama 11 tahun, ia tak mau banyak berkomentar. Kata dia, yang tahu hanya Tuhan.
"Hanya Tuhan yang tahu kenapa 11 tahun, karena dari sudut manapun, mengelola anggaran Rp10 triliun, tarus dibilang menggelapkan Rp1,8 miliar, sedikit banget. Dibilang juga tidak boleh menggunakan ruang VIP, itu kan hak menteri, masa dibiliang gak boleh. Tuhan yang tahu," ujar Djan.
SDA dituntut 11 tahun penjara denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum pada KPK menilai SDA terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dan pengelolaan DOM 2011-2014.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara menjatuhi hukuman 11 tahun penjara denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Muhammad Wirasakjaya saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum PPP versi Jakarta Djan Faridz tiba-tiba mendatangi gedung Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Rupanya ia datang untuk menemui mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.
"Kita memberi dukungan, tidak lebih tidak kurang," kata Djan ditemui di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2016).
Hari ini Suryadharma bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi. Sebagai teman, Djan ia ingin memberi dukungan kepada SDA. "Sudah lama tidak ketemu juga," kata Djan.
Disinggung soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Suryadharma selama 11 tahun, ia tak mau banyak berkomentar. Kata dia, yang tahu hanya Tuhan.
"Hanya Tuhan yang tahu kenapa 11 tahun, karena dari sudut manapun, mengelola anggaran Rp10 triliun, tarus dibilang menggelapkan Rp1,8 miliar, sedikit banget. Dibilang juga tidak boleh menggunakan ruang VIP, itu kan hak menteri, masa dibiliang gak boleh. Tuhan yang tahu," ujar Djan.
SDA dituntut 11 tahun penjara denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum pada KPK menilai SDA terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dan pengelolaan DOM 2011-2014.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara menjatuhi hukuman 11 tahun penjara denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Muhammad Wirasakjaya saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)