medcom.id, Jakarta: Patrice Rio Capella melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail mencabut permohonan praperadilan. Sebab, proses perkara Rio sudah masuk penuntutan.
"Rencananya pada hari ini klien kami akan menjalani tahap kedua," kata kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (30/10/2015).
Hakim I Ketut Tirta akan memutuskan permohonan tersebut pada sidang Rabu 4 November. Sidang praperadilan Rio ditunda hingga 4 November lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai termohon tidak hadir di persidangan hari ini.
"Menanggapi sidang Rabu 4 November, kepada termohon agar hadir untuk mendengarkan penetapan yang diminta pemohon," ujar I Ketut Tirta.
KPK menetapkan Rio sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho, Kamis 15 Oktober. Tujuannya agar Rio mengamankan proses hukum kasus dugaan penyelewengan dana bansos Provinsi Sumatera Utara.
Maqdir menyampaikan keputusan KPK menjadikan kliennya tersangka tak memenuhi syarat. Karena itu, pihaknya mengajukan praperadilan pada 20 Oktober.
Maqdir mengatakan Rio menerima surat panggilan sebagai saksi kasus dugaan menerima gratifikasi pada 12 Oktober. Tanpa pemeriksaan terlebih dulu, KPK menetapkan Rio sebagai tersangka.
"Penetapan ini tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang sudah diadopsi dalam putusan Mahkamah Konstitusi," kata Maqdir.
Menurut Maqdir, penetapan seseorang sebagai tersangka dimulai dengan dua alat bukti permulaan yang cukup dan didahului pemeriksaan. Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014.
"Pemeriksaan terhadap calon tersangka baru akan dilaksanakan pada Jumat 16 Oktober," ujar Maqdir.
Selain itu, untuk menetapkan seorang penyelenggara sebagai tersangka harus memenuhi unsur keresahan masyarakat dan nilai gratifikasinya minimal Rp1 miliar. Menurut Maqdir, hadiah yang dituduhkan sudah dikembalikan.
"Dari fakta yang kami baca, unsur meresahkan masyarakat dan kerugian tidak tercapai. Jadi terus terang secara pasti dapat dikatakan penetapan sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan," kata dia.
Jumat 23 Oktober, penyidik KPK menahan Rio.
medcom.id, Jakarta: Patrice Rio Capella melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail mencabut permohonan praperadilan. Sebab, proses perkara Rio sudah masuk penuntutan.
"Rencananya pada hari ini klien kami akan menjalani tahap kedua," kata kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (30/10/2015).
Hakim I Ketut Tirta akan memutuskan permohonan tersebut pada sidang Rabu 4 November. Sidang praperadilan Rio ditunda hingga 4 November lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai termohon tidak hadir di persidangan hari ini.
"Menanggapi sidang Rabu 4 November, kepada termohon agar hadir untuk mendengarkan penetapan yang diminta pemohon," ujar I Ketut Tirta.
KPK menetapkan Rio sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho, Kamis 15 Oktober. Tujuannya agar Rio mengamankan proses hukum kasus dugaan penyelewengan dana bansos Provinsi Sumatera Utara.
Maqdir menyampaikan keputusan KPK menjadikan kliennya tersangka tak memenuhi syarat. Karena itu, pihaknya mengajukan praperadilan pada 20 Oktober.
Maqdir mengatakan Rio menerima surat panggilan sebagai saksi kasus dugaan menerima gratifikasi pada 12 Oktober. Tanpa pemeriksaan terlebih dulu, KPK menetapkan Rio sebagai tersangka.
"Penetapan ini tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang sudah diadopsi dalam putusan Mahkamah Konstitusi," kata Maqdir.
Menurut Maqdir, penetapan seseorang sebagai tersangka dimulai dengan dua alat bukti permulaan yang cukup dan didahului pemeriksaan. Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014.
"Pemeriksaan terhadap calon tersangka baru akan dilaksanakan pada Jumat 16 Oktober," ujar Maqdir.
Selain itu, untuk menetapkan seorang penyelenggara sebagai tersangka harus memenuhi unsur keresahan masyarakat dan nilai gratifikasinya minimal Rp1 miliar. Menurut Maqdir, hadiah yang dituduhkan sudah dikembalikan.
"Dari fakta yang kami baca, unsur meresahkan masyarakat dan kerugian tidak tercapai. Jadi terus terang secara pasti dapat dikatakan penetapan sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan," kata dia.
Jumat 23 Oktober, penyidik KPK menahan Rio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)