medcom.id, Jakarta: Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Anang Iskandar dikabarkan akan mengisi jabatan Kepala Bareskrim Mabes Polri. Walau secara kepangkatan Anang sah saja diangkat, namun secara aturan Kapolri tidak bisa menurunkan Anang dari jabatannya.
"Kewenangan presiden (memberhentikan Kepala BNN). Kalau menurut pasal 69 UU Narkotika, Presiden, tidak ada orang lain. Pasal 68 dan 69, Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh presiden," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Slamet Pribadi kepada wartawan, Kamis (3/9/2015) malam.
Karena alasan itu, jabatan Anang hingga diberhentikan Presiden tetap menjadi Kepala BNN. Kalaupun ingin diangkat jadi Kabareskrim untuk menggantikan jabatan Komjen Budi Waseso, Anang harus diberhentikan dulu dari jabatannya.
"Jadi sekarang beliau masih menjabat Kepala BNN," kata Slamet.
Dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika memang diatur hal ini. Dalam hal pengangkatan, pasal 69 Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden lewat Peraturan Presiden.
Sedangkan dalam pasal 69 jelas juga disebutkan, salah satu syarat menjadi kepala BNN adalah melepaskan jabatan struktural dan jabatan lain selama menjabat sebagai BNN.
Mengganti Komjen Budi Waseso dengan Komjen Anang juga sedikit terkesan "menurunkan level" Anang. Sebab Anang sendiri merupakan kepala lembaga. Secara tingkatan, Kepala BNN juga setara dengan Direktur Jenderal di Kementerian.
medcom.id, Jakarta: Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Anang Iskandar dikabarkan akan mengisi jabatan Kepala Bareskrim Mabes Polri. Walau secara kepangkatan Anang sah saja diangkat, namun secara aturan Kapolri tidak bisa menurunkan Anang dari jabatannya.
"Kewenangan presiden (memberhentikan Kepala BNN). Kalau menurut pasal 69 UU Narkotika, Presiden, tidak ada orang lain. Pasal 68 dan 69, Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh presiden," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Slamet Pribadi kepada wartawan, Kamis (3/9/2015) malam.
Karena alasan itu, jabatan Anang hingga diberhentikan Presiden tetap menjadi Kepala BNN. Kalaupun ingin diangkat jadi Kabareskrim untuk menggantikan jabatan Komjen Budi Waseso, Anang harus diberhentikan dulu dari jabatannya.
"Jadi sekarang beliau masih menjabat Kepala BNN," kata Slamet.
Dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika memang diatur hal ini. Dalam hal pengangkatan, pasal 69 Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden lewat Peraturan Presiden.
Sedangkan dalam pasal 69 jelas juga disebutkan, salah satu syarat menjadi kepala BNN adalah melepaskan jabatan struktural dan jabatan lain selama menjabat sebagai BNN.
Mengganti Komjen Budi Waseso dengan Komjen Anang juga sedikit terkesan "menurunkan level" Anang. Sebab Anang sendiri merupakan kepala lembaga. Secara tingkatan, Kepala BNN juga setara dengan Direktur Jenderal di Kementerian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)