Terdakwa kasus videotron Hendra Saputra (tengah),--Foto: Antara/Reno Esnir
Terdakwa kasus videotron Hendra Saputra (tengah),--Foto: Antara/Reno Esnir

LPSK: Putusan Kasasi Hendra Buktikan Keadilan Masih Ada

Misbahol Munir • 21 Januari 2016 11:08
medcom.id, Jakarta: Hendra Saputra, sopir pribadi dan office boy yang namanya digunakan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media oleh Riefan Avrian, terdakwa kasus korupsi videotron 2012 di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, akhirnya bisa bernafas lega.
 
Meski divonis bersalah dan dijatuhi pidana 1 tahun, kasasi Hendra berbuah manis. Trio hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap dari Mahkamah Agung melepaskan Hendra dari hukuman.
 
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, putusan kasasi yang membebaskan Hendra Saputra dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak memiliki mens rea (niat jahat) membuktikan keadilan itu masih ada. Masyarakat diimbau tetap menjadikan hukum sebagai panglima di negeri ini.

"Keadilan pasti datang. Pada kasus Hendra, meski divonis bersalah, hakim ada pertimbangan lain dalam melihat kasus itu," ujar Semendawai dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1/2016).
 
Pada saat kasus ini bergulir, pihak keluarga Hendra mengajukan permohonan perlindungan bagi Hendra Saputra. Mengingat, dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM lainnya, Hasnawi Bachtiar dan Kasiyadi diduga tewas di dalam Rutan Cipinang. Kejadian itu membuat pihak keluarga khawatir nasib sama bakal menimpa Hendra yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
 
Menurut Semendawai, pihaknya mengapresiasi putusan kasasi trio hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap. Ketiga hakim dinilai tidak hanya melihat kasus yang melibatkan Hendra secara normatif. Tapi juga mempertimbangkan hal-hal lainnya.
 
Ke depan, putusan ini hendaknya dapat menjadi acuan bagi persidangan kasus lain, dimana ada tersangka atau terdakwa yang karena sesuatu hal harus turut serta dalam suatu perbuatan pidana.
 
Selain itu, kata dia, penghargaan berupa keringanan maupun putusan bebas juga layak diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bekerja sama (justice collaborator). Kehadiran justice collaborator bisa membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana, baik dari penyelidikan, penyidikan maupun di persidangan.
 
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dimana saksi pelaku dapat diberikan penghargaan berupa keringanan pidana atau hak narapidana lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan