Mantan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan juga Menteri ESDM Jero Wacik. MI/Rommy Pudjianto.
Mantan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan juga Menteri ESDM Jero Wacik. MI/Rommy Pudjianto.

Diminta Bayar Uang Pengganti Rp18 miliar, Jero: Saya Tekor Dong

Meilikhah • 22 Januari 2016 04:17
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak cuma itu, Jero juga dituntut jaksa penuntut umum pada KPK membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp18 miliar dengan ketentuan apabila tak terpenuhi maka diganti pidana kurungan selama 4 tahun.
 
Menanggapi hal itu, Jero Wacik menilai uang pengganti yang harus dibayarkan tak sebanding dengan harta yang dia miliki. Jero menyebut total hartanya tak mencapai nilai uang yang harus diganti untuk negara.
 
"Dari 11 item harta saya kalau ditotal cuma 14 miliar. Mau diganti pakai apa? Saya tekor dong. Tapi saya ikhlas, yang mulia, jika nanti benar vonis saya 9 tahun dan uang pengganti Rp18 miliar," kata Jero, dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).

Jero mengaku tak akan tinggal diam dengan tuntutan jaksa. Pada persidangan berikutnya Jero berencana mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa.
 
Dia meringkas, pledoi akan dibacakan secara pribadai beserta dari tim kuasa hukum yang isinya membantah semua tuntutan jaksa.
 
"Kita menghormati jaksa penunut umum. Minggu depan akan kami jawab dengan pledoi pribadi dan pledoi kuasa hukum," jelas Jero.
 
Jaksa Dody Sukmono memaparkan pertimbangan tuntutan tersebut lantaran Jero dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tak memberi contoh baik kepada rakyat dan tak menyesali perbuatannya.
 
Pada agenda sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan meminta majelis hakim yang mengadili perkara Jero Wacik untuk memutuskan bahwa mantan Menteri ESDM itu dinyatakan bersalah menyalahgunaman wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Jero menggunakan dana operasional menteri miliaran rupiah untuk kepentingan pribadi sebagaimana dalam dakwaan pertama.
 
Jaksa juga meminta majelis hakim memutus Jero bersalah dalam dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM seperti dalam dakwaan kedua. Hasil pemerasan yang dilakukan Jero kurun waktu 2011-2013 hingga miliaran rupiah berdasarkan fakta persidangan di sidang perkara korupsi Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
 
"Dan meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi terdakwa Ir. Jero Wacik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga," tambah Jaksa Dody.
 
Jero sebelumnya dijerat dengan tiga dakwaan berlapis. Dia dinilai telah penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras, serta menerima gratifikasi.
 
Pada dakwaan pertama, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan DOM. Dana yang mencapai Rp8.408.617.149 ini disebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya.
 
Di dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM didakwa memeras dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
 
Uang yang dikumpulkan oleh anak buahnya itu berasal dari kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya mencapai Rp10,38 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
 
Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel, sejumlah Rp349.065.174.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan