Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Dugaan Korupsi di BPBD Sidoarjo Digali Lewat Plt Sekda

Theofilus Ifan Sucipto • 22 Februari 2024 14:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Andjar Surjandianto. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
 
"(Andjar) dikonfirmasi antara lain kaitan dengan status jabatan dari tersangka SW (Siska Wati, Kasubbag Umum dan Kepegawaian) di BPPD Pemkab Sidoarjo termasuk pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.
 
Pemeriksaan Andjar berlangsung pada Rabu, 21 Februari 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Lembaga Antirasuah turut memeriksa dua saksi lainnya.

"Yaitu Kepala Bidang Pendapatan Daerah 3 (PD3) BPPD Kabupaten Sidoarjo Ninik Sulastri dan Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Kabupaten Sidoarjo Nur Aditya Marendra Wardhani," ujar Ali.
 
Baca: KPK Periksa Sekretaris BPPD Sidoarjo

Penyidik KPK juga menggali informasi lainnya dari tiga saksi tersebut. Salah satunya, terkait besaran potongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
 
"Untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," jelas dia.
 
KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Uang Rp69,9 juta ditemukan dalam operasi senyap itu.
 
Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.
 
Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023.
 
Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Salah satu dana yang dicatut untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
 
Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.
 
Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan