Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/Medcom.id/Siti
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/Medcom.id/Siti

Dirtipidum Tunggu Peraturan Kapolri soal Direktorat PPA dan PPO

Siti Yona Hukmana • 17 Februari 2024 09:49
Jakarta: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menunggu peraturan Kapolri terkait pengadaan direktorat baru yakni tindak pidana perempuan dan anak (PPA) dan pidana perdagangan orang (PPO). Pasalnya, direktorat PPA dan PPO ini sebelumnya masuk dalam Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).
 
"Kita tunggu peraturan Kapolri-nya," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 Februari 2024.
 
Djuhandhani menerangkan PPA dan PPO itu sebelumnya berada pada Sub Direktorat (Subdit) 5 Dittipidum. Subdit 5 itu, kata dia, nantinya akan menjadi direktorat yang membidangi PPA dan TPPO.

"Tugas dan tanggung jawab akan dialihkan, di Pidum akan dialihkan (direktorat baru)," terang jenderal bintang satu itu.
 
Djuhandhani belum bisa menjelaskan rinci bagaimana prosedur penanganan kasus TPPO dan PPA nantinya. Apakah Subdit di Dittipidum berkurang menjadi 4 atau masih 5. Menurutnya, hal tersebut akan diatur dalam peraturan Kapolri (perkap).
 
"Kita lihat nanti perkap-nya. Mungkin ada nomenklatur lain untuk tetap 5 subdit," pungkasnya.
 
Baca: Restorative Justice: Mempererat Social Bonding

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (perpres) baru soal penambahan direktorat tindak pidana perempuan dan anak (PPA) dan pidana perdagangan orang (PPO) di Bareskrim Polri per Senin, 12 Februari 2024. Perpres bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri ini menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat.
 
Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Pada perpres terakhir terkait organisasi Polri, Bareskrim memiliki 6 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro. Perpres terakhir itu bernomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Menindaklanjuti ini, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Dedi Prasetyo menyebut pihaknya akan menyusun peraturan kepolisian (Perpol). Hal ini disampaikan berdasarkan hasil koordinasi SDM dengan Kabaglempus Rolemtala Srena Polri Kombes Trisno Riyanto terkait terbitnya Perpres pembentukan Direktorat PPA dan PPO Bareskrim.
 
"Srena akan menindaklanjuti dengan penyusunan Perpol perubahan ke lima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Februari 2024.
 
Dedi mengatakan Perpol itu nantinya berisi Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel (DSP). Penyusunan ini nantinya akan melalui harmonisasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
 
"Yang melibatkan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) terkait anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya," terang jenderal bintang dua itu.
 
Kemudian, bersama dengan Divisi Hukum (Divkum) mengajukan pembuatan Perpol ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sementara itu, terkait susunan organisasi akan ditindaklanjuti setelah terbitnya Perpol SSDM baru.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan