Tersangka kasus gratifiasi Eko Darmanto. Foto: Medcom.id/Candra.
Tersangka kasus gratifiasi Eko Darmanto. Foto: Medcom.id/Candra.

Perjalanan Kasus Eko Darmanto: Dari Hobi Pamer Kekayaan di Medsos hingga Resmi Ditahan KPK

M Rodhi Aulia • 09 Desember 2023 09:46
Jakarta: Eko Darmanto mungkin tidak menyangka aksi pamer kekayaan di media sosial mengubah hidupnya secara drastis. Februari 2023 lalu, unggahan Eko di media sosial menjadi sorotan luas. 
 
Pasalnya Eko kala itu sebagai Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjukan unggahan motor gede, mobil antik hingga pesawat Cessna di akun instagram.
 
Eko menyadari akunnya sedang diserbu publik lalu menghapusnya. Tapi netizen sudah lebih dahulu membuat foto tangkapan layar.

Kehebohan ini sampai di telinga pimpinan Eko di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Keuangan. Awal Maret menguat desakan pencopotan Eko dari posisinya sebagai kepala kantor.
 
Baca juga: Eko Darmanto Klaim Diproses Hukum Karena Bongkar Penyelundupan Emas dan Gula

 
Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut menyentil para pejabat negara yang memiliki hobi pamer kemewahan. Apalagi di media sosial.
 
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan muncul di publik. Ia mewakili KPK berbicara terkait fenomena aksi pamer kemewahan para pejabat yang sedang ramai dipergunjingkan netizen dan publik.
 
1 Maret 2023, Pahala menegaskan KPK sudah bersiap memeriksa Eko. KPK membuat surat dan siap melayangkan surat pada keesokan harinya.
 
Pada hari yang sama, Eko menjalani pemeriksaan di Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretaris Ditjen DJBC. Eko membela diri dengan mengklaim barang mewah yang dipamerkan di media sosial merupakan pinjaman.
 
Tapi ketidakjujuran Eko membuat internal Kementerian Keuangan tidak tinggal diam. Eko mengakui tidak melaporkan salah satu harta mewah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
 
"Namun saudara ED mengakui memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, karena itu saya telah menginstruksikan kepada tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama Ditjen Bea dan Cukai untuk menindaklanjuti dan investigasi dengan penelitian lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta dan utang dalam LHKPN, dicocokkan termasuk laporan SPT pajak," kata Wamenkeu Suahazil Nazara, Rabu 1 Maret 2023.
 
Dua hari berselang atau 3 Maret 2023, Kemenkeu resmi mengumumkan pencopotan Eko dari jabatannya. Eko resmi dipecat per 2 Maret 2023.
 
"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr ED, ybs telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, Jumat 3 Maret 2023.
 
KPK mulai beraksi mengusut Eko pada Selasa 7 Maret 2023 dengan sorotan LHKPN. KPK memeriksa Eko di Gedung Merah Putih, Jakarta.
 
Eko datang menggunakan kemeja, jaket dan masker. Postur tubuhnya terlihat tegap. Di hadapan wartawan, Eko mengaku menjadi korban pencurian data pribadi dan meminta maaf.
 
Hampir berbulan-bulan tidak lagi terdengar kasus perkembangan penegakan hukum terhadap Eko. Hingga pada September 2023, KPK tiba-tiba mengumumkan status tersangka untuk Eko.
 
KPK mengembangkan kasus ini ke dugaan gratifikasi dan TPPU. KPK juga mencegah Eko keluar negeri bersama 3 pihak swasta, 2 di antaranya diketahui merupakan istri Eko.
 
Pada Jumat 15 September 2023, KPK memeriksa Eko sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. KPK menggeledah sejumlah tempat dan menyita sejumlah harta mewah terkait Eko.
 
84 hari kemudian atau 8 Desember 2023, KPK kembali memanggil Eko sebagai tersangka. Pada hari yang sama, KPK resmi menahan Eko dan menjelaskan perkaranya sudah dilakukan Eko sejak 2009 dengan nilai Rp18 miliar.
 
"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED (Eko Darmanto) sejumlah sekitar Rp18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 8 Desember 2023.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan