Jakarta: Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba disebut menyerahkan jabatan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan di wilayahnya kepada Imran Jakub tanpa disertai asesmen. Sebanyak 14 saksi dalam persidangan suap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Ternate telah membeberkan informasi itu.
“Pengembalian jabatan IY (Imran Jakub) ke jabatan kadis pendidikan Malut, yang dilakukan tanpa dilakukan asesmen,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci identitas 14 saksi yang membeberkan informasi itu dalam persidangan. Keterangan mereka sudah dicatat oleh jaksa untuk ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Imran sudah dijadikan tersangka atas dugaan jual beli jabatan oleh KPK. Dia juga sudah ditahan, beberapa waktu lalu.
“Dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024,” kata Direkutr Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2024.
Dalam kasus ini, Imran diduga memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Abdul. Penyerahan dilakukan dua kali dalam kurun waktu November 2023 hingga Desember 2023.
Pemberian pertama yakni saat pelantikan Imran belum dilakukan. Totalnya dana panas awal ini sebesar Rp210 juta.
“Setelah dilantik menjadi kepala dinas pendidikan Provinsi Maluku Utara (menyerahkan lagi) sebesar Rp1.027.500.000,” ujar Asep.
KPK meyakini dana itu diberikan Imran kepada Abdul karena adanya kesepakatan untuk menempati posisi kepala dinas pendidikan. Lembaga Antirasuah terbuka untuk mengembangkan kasus ini.
Jakarta: Gubernur nonaktif Maluku Utara (
Malut) Abdul Gani Kasuba disebut menyerahkan jabatan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan di wilayahnya kepada Imran Jakub tanpa disertai asesmen. Sebanyak 14 saksi dalam persidangan suap di
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Ternate telah membeberkan informasi itu.
“Pengembalian jabatan IY (Imran Jakub) ke jabatan kadis pendidikan Malut, yang dilakukan tanpa dilakukan asesmen,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci identitas 14 saksi yang membeberkan informasi itu dalam persidangan. Keterangan mereka sudah dicatat oleh jaksa untuk ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Imran sudah dijadikan tersangka atas dugaan jual beli jabatan oleh KPK. Dia juga sudah ditahan, beberapa waktu lalu.
“Dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024,” kata Direkutr Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2024.
Dalam kasus ini, Imran diduga memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Abdul. Penyerahan dilakukan dua kali dalam kurun waktu November 2023 hingga Desember 2023.
Pemberian pertama yakni saat pelantikan Imran belum dilakukan. Totalnya dana panas awal ini sebesar Rp210 juta.
“Setelah dilantik menjadi kepala dinas pendidikan Provinsi Maluku Utara (menyerahkan lagi) sebesar Rp1.027.500.000,” ujar Asep.
KPK meyakini dana itu diberikan Imran kepada Abdul karena adanya kesepakatan untuk menempati posisi kepala dinas pendidikan. Lembaga Antirasuah terbuka untuk mengembangkan kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)