Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri). Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri). Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polisi Buka Peluang Tersangka Pelecehan Finalis Miss Universe Lebih dari Satu

Siti Yona Hukmana • 04 Oktober 2023 15:20
Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia. Sosok tersangka diyakini bisa lebih dari satu.
 
"Tetapi hasil penyidikan sementara itu ada lebih dari satu (tersangka), tapi tergantung hari ini. Apakah dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terpenuhi sehingga bisa memenuhi berapa orang yang berpotensi menjadi tersangka tersebut dengan alat bukti yang ada," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan Rabu, 4 Oktober 2023.
 
Hengki mengatakan pihaknya telah memeriksa 21 saksi dalam pengusutan kasus ini. Pemeriksaan dilakukan secara berkesinambungan. Saksi yang diperiksa mulai dari ahli pidana, ahli kekerasan seksual, ahli digital forensik, psikolog, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

"Kemudian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), UPTD PPA P2TP2A DKI Jakarta," ujar Hengki.
 
Baca juga: Tersangka Kasus Pelecehan di Miss Universe 2023 Segera Ditetapkan

 
Hengki menyebut kasus pun telah naik ke tahap penyidikan. Ekspose yang digelar hari ini, kata dia, dalam upaya pemenuhan minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangka.
 
"Dan juga kami melibatkan ahli korporasi untuk menentukan delik yang akan kita tersangkakan pada para calon tersangka," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
 
Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor adalah PT Capella Swastika Karya.
 
Pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan