Ilustrasi korupsi/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi korupsi/Medcom.id/M Rizal

Stranas PK Soroti Lemahnya Auditor Internal

Candra Yuri Nuralam • 12 Juni 2024 10:27
Jakarta: Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyoroti lemahnya auditor internal di sebagian wilayah di Indonesia. Sikap kurang tegas itu disebut membuka celah perilaku koruptif.
 
“Ini (korupsi atau kecurangan) kadang-kadang atau bahkan sering terjadi bahwa ada kelemahan internal auditor,” kata Tenaga Ahli Stranas PK Aksi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Raden Bimo Gunung Abdul Kadir di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.
 
Bimo menjelaskan pihaknya sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas sorotan lemahnya ketegasan auditor internal di daerah. Stranas PK menilai para pemantau pemerintah wilayah itu kini kurang memahami kaidah pengawasan.

Menurut Bimo, para auditor internal kini kebanyakan menonton kinerja pemerintah daerah. Mereka cenderung kaget jika korupsi terjadi padahal tugasnya mencegah tindakan kotor tersebut muncul.
 
“APIP itu semestinya sebagai auditor bukan hanya melakukan watchdog kayak zaman dahulu, hanya, oh ada kejadian, datang, ada orang datang,” ucap Bimo.
 
Baca: KPK Minta Tambahan Anggaran Rp117 miliar, Buat Apa?

Stranas PK menilai auditor internal harusnya mengawasi dan menyediakan konsultasi perencanaan sampai pertanggungjawaban pelaksanaan proyek di daerah. Tugas itu ditegaskan bukan cuma menonton saja.
 
Menurut Bimo, auditor internal kini juga kurang independen karena takut dipindahtugaskan sampai dicopot oleh bupati dan wali kota. Stranas PK mendorong adanya aturan mengikat yang memastikan pekerjaan mereka terjamin selama melakukan pemantauan.
 
Salah satunya jaminan yang kuat yakni harus adanya kebijakan persetujuan gubernur untuk mengganti auditor internal di wilayah kota atau kabupaten. Untuk tingkat provinsi, izinnya harus kepada menteri.
 
“Jadi kalau mau ada usulan seperti itu dia harus minta persetujuan dari gubernur untuk inspektorat kota maupun kabupaten. Demikian juga untuk inspektorat di provinsi, dia harus minta izin persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” kata Bimo.
 
Stranas PK kini terus mendorong auditor internal bisa bekerja dengan maksimal. Korupsi dinilai tidak akan muncul di Indonesia tugas mereka tidak dicampuri kepala daerah. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan