Ketua Umum AMPG Fahd El Fouz ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat 28 April 2017. Foto: MI/Rommy Pujianto
Ketua Umum AMPG Fahd El Fouz ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat 28 April 2017. Foto: MI/Rommy Pujianto

Fahd Kecewa Kembali Ditersangkakan KPK

Surya Perkasa • 24 Agustus 2017 19:16
medcom.id, Jakarta: Terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq kecewa kembali ditersangkakan KPK dan diseret ke meja hijau. Padahal, dia sudah meminta seluruh kasus yang menjeratnya diproses sekaligus.
 
Pada saat itu, dia sedang diproses untuk kasus korupsi penyesuaian Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) di Aceh tahun 2011.
 
"Saya kan mumpung masih ditahan, mumpung kejadiannya di saat yang sama, tolong dijadikan satu," kata Fahd saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017

Usulan Fahd tidak diproses, namun dia mengaku mendapat surat jaminan dari direktur KPK bahwa dia tak terlibat di kasus lain. Ketua Angkatan Muda Partai Golkar ini sangat menyayangkan kenapa dirinya justru diproses setelah keluar dari penjara.
 
"Kenapa baru sekarang? Saat saya sedang berjuang dan berkomitmen membantu negara lewat organisasi pemuda. Saat anak saya sudah lahir dan berusia dua tahun," kata Fahd menyayangkan.
 
Dia menambahkan, sudah membantu mengungkap kasus baru. Fahd berinisiatif mengungkap perkara korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di anggaran Kementerian Agama tahun 2011-2012. Saat itu dia juga mengajukan diri sebagai justice collaborator. Namun, lagi-lagi dia kecewa saat menanyakan perkara ini ke penyidik, salah satunya Novel Baswedan.
 
"Saya tanyakan, Bang (Novel) kapan saya dapat surat justice collaborator? Karena saya tak bisa dapat remisi ini kalau tidak dapat surat itu," kata Fahd
 
Alih-alih diproses, Novel menjawab bahwa Fahd harus menjadi tersangka lagi jika ingin permintaannya itu dipenuhi.
 
"Dia bilang, 'Kamu kalau mau jadi justice collaborator harus tersangka lagi'. Waduh langsung saya tidak tanya lagi," beber Fahd.
 
Baca: Mantan Wamenag Diperiksa KPK soal Korupsi Alquran
 
Fahd A. Rafiq didakwa bersama eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya. Mereka disebutkan menerima uang korupsi proyek Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama periode 2011-2012. Fahd diduga menerima jatah Rp3,4 miliar.
 
Duit tersebut diterima dari Abdul Kadir Alaydrus. Fahd didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi bersama Zulkarnaen yang saat itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI.
 
Mereka diduga memengaruhi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan sejumlah perusahaan dalam pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer dengan total nilai proyek pada 2011 senilai Rp103,2 miliar.
 
Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Zulkarnaen sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan. Dalam kasus ini, hakim juga memvonis Dendy, anak Zulkarnaen, selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.
 
Fahd juga merupakan terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Ia bebas 2014.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan