medcom.id Jakarta: Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menyita 37 ribu butir obat ilegal saat merazia sejumlah toko obat di Jakarta Barat. Razia ini dilakukan menyusul maraknya peredaran obat palsu yang dijual tidak sesuai prosedur.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Roycke Harry Langie mengatakan, razia serupa juga dilakukan serentak bersama Suku Dinas Kesehatan Jakarta dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta. Razia ini berlangsung di dua tempat yaitu toko obat Taman Sari dan Cengkareng.
Di dua toko tersebut, polisi menemukan 37.145 butir obat tanpa izin edar dan kedaluwarsa yang terdiri dari 7.145 butir Tramadol, 1000 butir Exsimer, 29.000 obat berbagai jenis yang masuk daftar G. Ribuan obat kuat tanpa izin juga risita.
"Kami kan kembangkan dari mana obat ini dari mana asalnya," kata Roycke, Selasa, 19 September 2017.
Dari razia itu polisi juga mengamankan satu pemilik toko obat, dua orang penjaga toko dan dua orang pembeli.
"Mereka bisa bisa kena hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar sesuai pasal 196 dan pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. Untuk izin bisa dicabut nanti diproses oleh Sudin Kesehatan dan BBPOM" kata dia.
medcom.id Jakarta: Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menyita 37 ribu butir obat ilegal saat merazia sejumlah toko obat di Jakarta Barat. Razia ini dilakukan menyusul maraknya peredaran obat palsu yang dijual tidak sesuai prosedur.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Roycke Harry Langie mengatakan, razia serupa juga dilakukan serentak bersama Suku Dinas Kesehatan Jakarta dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta. Razia ini berlangsung di dua tempat yaitu toko obat Taman Sari dan Cengkareng.
Di dua toko tersebut, polisi menemukan 37.145 butir obat tanpa izin edar dan kedaluwarsa yang terdiri dari 7.145 butir Tramadol, 1000 butir Exsimer, 29.000 obat berbagai jenis yang masuk daftar G. Ribuan obat kuat tanpa izin juga risita.
"Kami kan kembangkan dari mana obat ini dari mana asalnya," kata Roycke, Selasa, 19 September 2017.
Dari razia itu polisi juga mengamankan satu pemilik toko obat, dua orang penjaga toko dan dua orang pembeli.
"Mereka bisa bisa kena hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar sesuai pasal 196 dan pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. Untuk izin bisa dicabut nanti diproses oleh Sudin Kesehatan dan BBPOM" kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)