medcom.id, Jakarta: Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus mencairkan uang hingga Rp9 miliar untuk jatah anggota DPR dan pejabat Kementerian Agama. Uang diberikan agar dewan memuluskan pengadaan Alquran tahun 2011-2012.
Hal itu diungkap langsung oleh Abdul Kadir saat bersaksi untuk tersangka Fahd El Fouz di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Total seharusnya Rp10 miliar lebih. Tapi, kami hanya bisa menyerahkan Rp9,2 miliar plus sertifikat tanah," beber Abdul Kadir, Kamis 3 Agustus 2017.
Abdul menuturkan, sejak pertemuan pada Juli 2014, ia siap ikut 'aturan main' soal proyek Alquran dan pengadaan komputer di Kementerian Agama. Salah satunya terkait jatah 15 persen dari nilai proyek.
Dia mengaku, Fahd sempat memberitahu ihwal pembagian uang itu. Uang akan diberikan ke sejumlah nama.
Fahd didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi bersama Zulkarnaen Djabar yang saat itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI.
Mereka diduga memengaruhi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi sebagai pelaksana proyek pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp22 miliar. Fahd mendapat fee sebesar 5%.
Ketua Umum Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (Gema MKGR) ini juga disebut kembali mengatur agar PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek laboratorium senilai Rp31,2 miliar. Dia mendapat jatah 3,25%.
Fahd juga didakwa ikut memengaruhi agar PT Sinergi Pustaka jadi pelaksana pengadaan Alquran tahun 2012. Dia mendapat fee 3,25% dari proyek bernilai Rp50 miliar.
Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus mencairkan uang hingga Rp9 miliar untuk jatah anggota DPR dan pejabat Kementerian Agama. Uang diberikan agar dewan memuluskan pengadaan Alquran tahun 2011-2012.
Hal itu diungkap langsung oleh Abdul Kadir saat bersaksi untuk tersangka Fahd El Fouz di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Total seharusnya Rp10 miliar lebih. Tapi, kami hanya bisa menyerahkan Rp9,2 miliar plus sertifikat tanah," beber Abdul Kadir, Kamis 3 Agustus 2017.
Abdul menuturkan, sejak pertemuan pada Juli 2014, ia siap ikut 'aturan main' soal proyek Alquran dan pengadaan komputer di Kementerian Agama. Salah satunya terkait jatah 15 persen dari nilai proyek.
Dia mengaku, Fahd sempat memberitahu ihwal pembagian uang itu. Uang akan diberikan ke sejumlah nama.
Fahd didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi bersama Zulkarnaen Djabar yang saat itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI.
Mereka diduga memengaruhi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi sebagai pelaksana proyek pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp22 miliar. Fahd mendapat fee sebesar 5%.
Ketua Umum Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (Gema MKGR) ini juga disebut kembali mengatur agar PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek laboratorium senilai Rp31,2 miliar. Dia mendapat jatah 3,25%.
Fahd juga didakwa ikut memengaruhi agar PT Sinergi Pustaka jadi pelaksana pengadaan Alquran tahun 2012. Dia mendapat fee 3,25% dari proyek bernilai Rp50 miliar.
Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)