Koordinator Presidium Solidaritas Untuk Pergerakan Aktivis Indonesia (Suropati) Aditya Iskandar akan melaporkan Telkom - MTVN/Annisa Ayu Artanti
Koordinator Presidium Solidaritas Untuk Pergerakan Aktivis Indonesia (Suropati) Aditya Iskandar akan melaporkan Telkom - MTVN/Annisa Ayu Artanti

Satelit Gangguan, Telkom bakal Dilaporkan ke Bareksrim

Annisa ayu artanti • 04 September 2017 12:11
medcom.id, Jakarta: Koordinator Presidium Solidaritas Untuk Pergerakan Aktivis Indonesia (Suropati) Aditya Iskandar hendak melaporkan kejanggalan dan kerugian di balik bermasalahnya satelit Telkom 1 milik PT Telkom Indonesia ke Badan Reserse Kriminal Polri. Akibat permasalahan itu, ribuan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beberapa perbankan terganggu.
 
"Gangguan terhadap ribuan ATM dan stasiun televisi akibat bermasalahnya satelit Telkom 1 telah menimbulkan banyak kerugian dan kecurigaan," kata Aditya di Kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Senin 4 September 2017.
 
Tercatat, dari gangguan satelit tersebut, telah berimbas tidak berfungsinya 4.700 ATM dan 100 kantor kas BCA, 1.500 ATM BNI, 2.000 ATM Bank Mandiri, 300 ATM BRI. Hal tersebut mengakibatkan arus transaksi keuangan dan ekonomi terganggu.

"Konsumen punya hak terhadap barang yang layak. Penyedia jasa tidak boleh memberikan jasa kurang. Itu berhak dapat dipidana," ucap Aditya mewakili para konsumen perbankan.
 
(Baca juga: Gangguan Satelit Telkom 1 Masih Berlangsung hingga 10 September)
 
Seperti diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengatakan pada Pasal 4 poin a, hak konsumen dijelaskan tentang hak atas kenyamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Konsumen berhak menerima barang dan jasa yang layak.
 
Sementara di poin c, disebutkan konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan jasa.
 
"Akibat simpang siurnya informasi terkait kerusakan sistem di satelit 1, serta dampaknya yang cukup besar dan merujuk pada hak-hak konsumen dalam Undnag-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen maka kami meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki hal ini secara transparan, bersih dan mendalam," tandas dia.
 
Terkait pelaporan itu, Bareskrim belum menerima laporan Aditya. Bareskrim meminta Aditya untuk berkomunikasi lebih dulu dengan pihak Telkom.
 
"Saya diminta untuk berdiskusi dengan PT Telkom," pungkas dia.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan