Juru bicara HTI Ismail Yusanto/ANT/Aprilio Akbar
Juru bicara HTI Ismail Yusanto/ANT/Aprilio Akbar

HTI: Perppu untuk Mencari Jalan Mudah Membubarkan Ormas

Achmad Zulfikar Fazli • 12 Juli 2017 17:17
medcom.id, Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengkritisi langkah pemerintah mengeluarkan peraturan pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. HTI menilai Perppu sengaja dikeluarkan untuk 'menghabisi' ormas.
 
"Perppu ini dikeluarkan tidak lain untuk mencari jalan mudah membubarkan ormas yang tidak disukainya. Dalam hal ini HTI yang sejak awal sudah jelas disebutkan hendak dibubarkan," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto kepada Metrotvnews.com, Rabu 12 Juli 2017.
 
Ismail menilai, pemerintah selama ini kesulitan karena harus mengikuti proses panjang untuk membubarkan ormas. Pemerintah kemudian mengambil langkah mengeluarkan peraturan baru.

Menurut Ismail, langkah itu menjadi contoh buruk dari pemerintah. Alih-alih memberi teladan ketaatan kepada hukum, pemerintah justru membuat peraturan baru dengan menghapus aturan sebelumnya.
 
Ismail mengklaim, di masa lalu, ada mekanisme yang membuat munculnya aturan baru sulit dilakukan. Mekanisme semacam itu penting untuk menutup ruang munculnya kesewenang-wenangan dan kezaliman pemerintah terhadap ormas yang tak disukai.
 
"Tapi ini hari ini, ketentuan-ketentuan untuk mencegah kegaduhan itu dicabut atau dihilangkan oleh pemerintah. Jadi pemerintah ini mau berbuat zalim, berbuat sewenang-wenang," tegas dia.
 
Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu memuat larangan dan sanksi terhadap ormas.
 
Mengutip lampiran Perppu yang dirilis Sekretariat Negara, perubahan substansial terletak dalam beberapa pasal. Pasal 59 melarang ormas menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.
 
Masih dalam pasal yang sama, ormas juga dilarang menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi warna, lambang, atau bendera ormas; dan/atau menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.
 
Ormas tidak diperbolehkan menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengumpulkan dana untuk partai politik.
 
Sementara dalam ketentuan Pasal 60 diubah sebagai berikut:
 
Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dijatuhi sanksi administratif.
 
Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
 
Perubahan lain dalam Pasal 61 yang mendampak pada ormas asing, berbunyi sebagai berikut:
 
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
 
a. peringatan tertulis;
 
b. penghentian kegiatan; dan/atau
 
c. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
 
Terhadap ormas yang didirikan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) berupa:
 
a. pencabutan surat keterangan terdaftar oleh menteri; atau
 
b. pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
 
Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
 
Ketentuan Pasal 62 diubah sebagai berikut:
 
Peringatan tertulis sebagaimala dimaksud dalam Pasal 61 ayat (l) huruf a diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
 
Dalam hal ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
 
Dalam hal ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
 
Berdasarkan ketentuan Perppu, ormas yang dicabut badan hukumnya dinyatakan bubar. Publik bisa mendapat informasi lengkap soal Perppu Ormas melalui www.setneg.go.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan