Komisioner KPK Laode M Syarif. Foto: MI/Rommy Pujianto
Komisioner KPK Laode M Syarif. Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK Tak Berniat Hentikan Kasus RJ Lino

Nur Azizah • 27 November 2019 20:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa belum perlu mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus RJ Lino. Kasus eks Dirut Pelindo II itu dinilai memenuhi dua alat bukti.
 
"Kasus Pak RJ Lino sebenarnya bukan ketidakcukupan alat bukti tetapi perhitungan keuangan kerugian negara yang masih kami tunggu dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Komisioner KPK Laode M Syarif saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 27 November 2019.
 
Laode menyebut BPK sudah berkomitmen membantu KPK. Dia yakin permasalahan kerugian negara segera selesai. 

"BPK segera menyampaikan kepada penyidik KPK," ujar dia.
 
RJ Lino ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 dan tak kunjung diadili. 
 
Berbeda dengan tersangka yang sudah meninggal, KPK akan menghentikan kasus tersebut. Hal ini sesuai dengan aturan di KUHAP.
 
Laode mengaku KPK selalu berhati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Jadi kalau ditanya Pak Desmond (Ketua Komisi III Desmod J Mahesa) tadi akan berapa kasus yang akan dihentikan oleh pimpinan yang akan datang, saya jawab hampir tidak ada," kata Laode.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan