Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tak akan ambil alih berkas perkara tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah. Sebab perkara sudah ditangani Kejaksaan Tinggi daerah.
"Berkas di masing-masing daerah sesuai lokusnya. Ada Kejati Riau, Jambi, Sumatera Selatan," kata Jaksa Agung H.M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Oktober 2019.
Prasetyo menuturkan dari 171 berkas perkara yang diterima pihaknya, belum ada pelimpahan tahap kedua oleh kepolisian. Perkara masih dalam tahap penyidikan.
"Kalau sudah ada (tahap dua), kami akan segera siapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Prasetyo telah memerintahkan seluruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan perhatian lebih terhadap kasus karhutla. Tuntutan tambahan terhadap tersangka korporasi juga diperlukan untuk memberi efek jera.
"Kita memiliki hutan luas tentunya harus kita jaga itu dari tindakan pelanggaran hukum yang harus diproses," imbuhnya.
Sebanyak 325 orang ditetapkan sebagai tersangka karhutla. Sementara tersangka korporasi mencapai 11 perusahaan. Dengan total luas area lahan terbakar kurang lebih 7.264 hektare.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tak akan ambil alih berkas perkara tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah. Sebab perkara sudah ditangani Kejaksaan Tinggi daerah.
"Berkas di masing-masing daerah sesuai lokusnya. Ada Kejati Riau, Jambi, Sumatera Selatan," kata Jaksa Agung H.M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Oktober 2019.
Prasetyo menuturkan dari 171 berkas perkara yang diterima pihaknya, belum ada pelimpahan tahap kedua oleh kepolisian. Perkara masih dalam tahap penyidikan.
"Kalau sudah ada (tahap dua), kami akan segera siapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Prasetyo telah memerintahkan seluruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan perhatian lebih terhadap kasus karhutla. Tuntutan tambahan terhadap tersangka korporasi juga diperlukan untuk memberi efek jera.
"Kita memiliki hutan luas tentunya harus kita jaga itu dari tindakan pelanggaran hukum yang harus diproses," imbuhnya.
Sebanyak 325 orang ditetapkan sebagai tersangka karhutla. Sementara tersangka korporasi mencapai 11 perusahaan. Dengan total luas area lahan terbakar kurang lebih 7.264 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)