Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. (Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. (Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari)

Khofifah Absen di Sidang Jual Beli Jabatan Kemenag

Fachri Audhia Hafiez • 26 Juni 2019 13:09
Jakarta: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal bersaksi di sidang kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Khofifah menghadiri pernikahan anaknya, Patimasang, di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur.
 
"Saksi menyampaikan tidak bisa hadir karena ada acara pernikahan putrinya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2019.
 
Khofifah juga tak hadir pada persidangan Rabu, 19 Juni 2019. Saat itu Khofifah beralasan mengikuti kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

JPU KPK berencana menghadirkan sembilan saksi. Mereka akan bersaksi untuk terdakwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.
 
Satu saksi lain, Abdurahman Yusuf juga absen. Sedangkan tujuh saksi lainnya telah hadir di muka persidangan.
 
Baca juga: Menag Bersaksi di Sidang Suap Jual Beli Jabatan Kemenag
 
Mereka ialah Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin; mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy); ulama Asep Saifuddin Chalim; Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf, Zuhri; Pejabat Kemenag Mochamad Mukmin Timoro; Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendi, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono.
 
Dalam perkara ini, Muafaq didakwa menyuap Romy senilai Rp91,4 juta. Suap terkait dengan pengangkatan jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dalam dakwaan itu, Romy baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq.
 
Kemudian Haris didakwa menyuap Lukman dan Romy sebesar Rp325 juta. Romy dan Lukman baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Romy mendapat Rp255 juta, sedangkan Lukman senilai Rp70 juta.
 
Muafaq dan Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan