Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Sofyan Basir. Surat tuntunan terdiri dari ratusan halaman.
"Surat tuntutan kami susun 647 halaman, terdiri dari delapan bab," kata Jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2019.
Jaksa memohon surat tuntutan tak dibacakan keseluruhan. Jaksa hanya membacakan analisa yuridis dan kesimpulan. "Teori mohon dianggap dibacakan," ujar Ronald.
Persidangan ini digelar terlambat dari jadwal. Sidang baru dimulai sekitar pukul 13.15 WIB, molor sekitar tiga jam dari jadwal sebelumnya.
Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Mantan Direktur Utama PT PLN itu disebut mempertemukan Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham di tempat yang berbeda sejak 2016.
Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang diberikan untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU Riau-1.
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Sofyan Basir. Surat tuntunan terdiri dari ratusan halaman.
"Surat tuntutan kami susun 647 halaman, terdiri dari delapan bab," kata Jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2019.
Jaksa memohon surat tuntutan tak dibacakan keseluruhan. Jaksa hanya membacakan analisa yuridis dan kesimpulan. "Teori mohon dianggap dibacakan," ujar Ronald.
Persidangan ini digelar terlambat dari jadwal. Sidang baru dimulai sekitar pukul 13.15 WIB, molor sekitar tiga jam dari jadwal sebelumnya.
Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Mantan Direktur Utama PT PLN itu disebut mempertemukan Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham di tempat yang berbeda sejak 2016.
Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang diberikan untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU Riau-1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)