Jakarta: Kuasa Hukum PT Bahana Prima Nusantara (BPN) Abu Bakar J Lamatapo menilai laporan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prematur.
"Menurut kami terlalu prematur. Terlalu serta-merta, gegabah, politis, tidak ada dasar hukum. Itu dari perspektif kami," kata Abu Bakar di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.
Laporan tersebut dinilai prematur karena proyek revitalisasi yang sedang digarap oleh PT BPN belum selesai seluruhnya. Abu Bakar menuturkan, PSI seharusnya menunggu proyek revitalisasi Monas yang ditangani PT BPN selesai jika memang menilai ada keganjilan-keganjilan dalam penunjukan tender.
"Pekerjaan (revitalisasi Monas) belum tuntas, tapi ujug-ujug melakukan laporan," ujar dia.
Sebelumnya PSI melaporkan dugaan korupsi proyek revitalisasi Monas ke KPK. PSI menilai proyek tersebut terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penunjukkan kontraktor proyek.
Namun, laporan tersebut tidak diterima pihak KPK, karena dokumen-dokumen yang diserahkan kurang lengkap.
"Masih ada dokumen yang harus dilengkapi yaitu dokumen kontrak," ucap anggota tim advokasi PSI Jakarta, Patriot Muslim, di Kantor KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.
Patriot menyebut berkas mesti disertakan dalam laporan sebagai tambahan bukti pendukung dugaan korupsi revitalisasi Monas. Patriot belum mau membeberkan laporan itu.
Jakarta: Kuasa Hukum PT Bahana Prima Nusantara (BPN) Abu Bakar J Lamatapo menilai laporan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prematur.
"Menurut kami terlalu prematur. Terlalu serta-merta, gegabah, politis, tidak ada dasar hukum. Itu dari perspektif kami," kata Abu Bakar di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.
Laporan tersebut dinilai prematur karena proyek revitalisasi yang sedang digarap oleh PT BPN belum selesai seluruhnya. Abu Bakar menuturkan, PSI seharusnya menunggu proyek revitalisasi Monas yang ditangani PT BPN selesai jika memang menilai ada keganjilan-keganjilan dalam penunjukan tender.
"Pekerjaan (revitalisasi Monas) belum tuntas, tapi ujug-ujug melakukan laporan," ujar dia.
Sebelumnya PSI melaporkan dugaan korupsi proyek revitalisasi Monas ke KPK. PSI menilai proyek tersebut terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penunjukkan kontraktor proyek.
Namun, laporan tersebut tidak diterima pihak KPK, karena dokumen-dokumen yang diserahkan kurang lengkap.
"Masih ada dokumen yang harus dilengkapi yaitu dokumen kontrak," ucap anggota tim advokasi PSI Jakarta, Patriot Muslim, di Kantor KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.
Patriot menyebut berkas mesti disertakan dalam laporan sebagai tambahan bukti pendukung dugaan korupsi revitalisasi Monas. Patriot belum mau membeberkan laporan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)