Jakarta: Koalisi Masyarakat Pemantau Peradilan menyoroti proses seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang diselenggarakan Mahkamah Agung. Hasilnya, sembilan dari 125 calon dinyatakan lolos seleksi administrasi padahal berkasnya tidak lengkap.
Peneliti Koalisi Masyarakat Pemantau Peradilan Rizki Yudha mengatakan sembilan nama seharusnya gugur saat proses seleksi administrasi berkas. Sebaliknya, sembilan calon itu justru diloloskan.
"Tim menemukan sembilan peserta yang tidak memenuhi syarat tersebut namun lolos seleksi administrasi," kata Rizky saat jumpa pers di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Minggu 7 Juli 2019.
Salah satu syarat yang tidak dipenuhi sembilan calon itu adalah memiliki pengalaman 15 tahun di bidang hukum. "Lalu terkait berkas lampiran yang tidak lengkap menyulitkan kami mengecek apakah benar yang disampaikan peserta seleksi," ujar peneliti dari Indonesia Legal Roundtable itu.
Jika syaratnya diperluas mengenai legalitas sebagai advokat, diprediksi lebih banyak lagi calon yang tak memenuhi syarat tapi diloloskan. Pasalnya, dari 125 calon yang lolos hanya 80 calon yang mengaku berlatar sebagai advokat.
"Mengingat MA tidak mensyaratkan para calon mencantumkan bukti keanggotaan advokat atau berita acara sumpah sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat," jelas Rizki.
Senin 11 Februari 2019, Mahkamah Agung RI Membuka Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XI Tahun 2019. Berdasarkan Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Tahap XI Tahun 2019. Nomor : 06 /Pansel/Ad Hoc TPK/II/2019.
Jakarta: Koalisi Masyarakat Pemantau Peradilan menyoroti proses seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang diselenggarakan Mahkamah Agung. Hasilnya, sembilan dari 125 calon dinyatakan lolos seleksi administrasi padahal berkasnya tidak lengkap.
Peneliti Koalisi Masyarakat Pemantau Peradilan Rizki Yudha mengatakan sembilan nama seharusnya gugur saat proses seleksi administrasi berkas. Sebaliknya, sembilan calon itu justru diloloskan.
"Tim menemukan sembilan peserta yang tidak memenuhi syarat tersebut namun lolos seleksi administrasi," kata Rizky saat jumpa pers di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Minggu 7 Juli 2019.
Salah satu syarat yang tidak dipenuhi sembilan calon itu adalah memiliki pengalaman 15 tahun di bidang hukum. "Lalu terkait berkas lampiran yang tidak lengkap menyulitkan kami mengecek apakah benar yang disampaikan peserta seleksi," ujar peneliti dari Indonesia Legal Roundtable itu.
Jika syaratnya diperluas mengenai legalitas sebagai advokat, diprediksi lebih banyak lagi calon yang tak memenuhi syarat tapi diloloskan. Pasalnya, dari 125 calon yang lolos hanya 80 calon yang mengaku berlatar sebagai advokat.
"Mengingat MA tidak mensyaratkan para calon mencantumkan bukti keanggotaan advokat atau berita acara sumpah sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat," jelas Rizki.
Senin 11 Februari 2019, Mahkamah Agung RI Membuka Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XI Tahun 2019. Berdasarkan Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Tahap XI Tahun 2019. Nomor : 06 /Pansel/Ad Hoc TPK/II/2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)