Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku. Permintaan keterangan masih berlangsung.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Agustus 2024.
Tessa hanya mau memerinci identitas saksi itu yakni AA. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dia merupakan mantan caleg DPR daerah pilih Kalbar Alexsius Akim.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah lima orang terkait kasus Harun. Mereka yakni K, SP, YPW, DTI, dan DB.
KPK enggan memerinci nama lima orang itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, nama lengkap mereka yakni staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Pengacara Simeon Petrus, Pengacara Yanuar Prawira Wasesa, Pengacara Donny Tri Istiqomah, dan pihak swasta Dona Berisa.
Mantan istri Saeful Bahri, Dona Berisa pernah diperiksa penyidik dalam kasus ini pada Kamis, 18 Juli 2024. KPK meyakini ada perintangan dalam penanganan perkara itu dan berencana membuka kasus obstruction of justice.
“(Saksi) hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci bentuk perintangan penyidikan termasuk orang yang diduga terlibat. Menurutnya, kemungkinan itu saat ini masih sekadar dugaan.
KPK juga meminta Dona menjelaskan soal keberadaan Harun Masiku. Pernyataan lengkap mantan istri Saeful Bahri itu enggan dirinci untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa satu saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku. Permintaan keterangan masih berlangsung.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Agustus 2024.
Tessa hanya mau memerinci identitas saksi itu yakni AA. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dia merupakan mantan caleg DPR daerah pilih Kalbar Alexsius Akim.
Dalam perkembangan kasus ini,
KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah lima orang terkait kasus Harun. Mereka yakni K, SP, YPW, DTI, dan DB.
KPK enggan memerinci nama lima orang itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, nama lengkap mereka yakni staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Pengacara Simeon Petrus, Pengacara Yanuar Prawira Wasesa, Pengacara Donny Tri Istiqomah, dan pihak swasta Dona Berisa.
Mantan istri Saeful Bahri, Dona Berisa pernah diperiksa penyidik dalam kasus ini pada Kamis, 18 Juli 2024. KPK meyakini ada perintangan dalam penanganan perkara itu dan berencana membuka kasus
obstruction of justice.
“(Saksi) hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci bentuk perintangan penyidikan termasuk orang yang diduga terlibat. Menurutnya, kemungkinan itu saat ini masih sekadar dugaan.
KPK juga meminta Dona menjelaskan soal keberadaan
Harun Masiku. Pernyataan lengkap mantan istri Saeful Bahri itu enggan dirinci untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)