Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Sarana Jaya Gagalkan Janji Kampanye Anies Wujudkan Hunian DP Rp0

Fachri Audhia Hafiez • 10 Februari 2022 16:37
Jakarta: Perbuatan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, dinilai telah gagal mewujudkan janji kampanye Gubernur Provinsi DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan. Yoory melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk hunian down payment (DP) Rp0 di Munjul, Jakarta Timur.
 
"PPSJ yang diharapkan dapat berperan dalam upaya mensukseskan program hunian DP Rp0 yang merupakan janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI periode 2017-2022, ternyata telah gagal menjaga amanah tersebut," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Februari 2022.
 
Baca: Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui

Takdir mengatakan perbuatan Yoory juga berdampak luas terhadap tidak terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pengadaan tanah yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan akan rumah layak huni, bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak tercapai.
 
"Padahal, negara atau daerah telah mengeluarkan uang yang cukup besar untuk kegiatan tersebut," ujar Takdir.
 
Yoory dituntut enam tahun delapan bulan penjara. Dia juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
 
Yoory memang tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Tetapi, memperkaya orang lain maupun suatu korporasi sebesar Rp152,5 miliar. Pihak yang diperkaya adalah saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo.
 
PT Adonara Propertindo merupakan korporasi yang menyediakan lahan untuk dijual ke PPSJ. Lahan itu digunakan untuk pembangunan hunian DP Rp0.
 
Namun, proses penjualan lahan tersebut ditemukan masalah. Yaitu, terkait dengan pembayaran kepemilikan lahan hingga zonasi di Munjul dan disebutkan warna kuning.
 
Lahan di wilayah itu sebenarnya adalah mayoritas zonasi berwarna hijau. Artinya, sebagai area yang dikhususkan rekreasi, jalur hijau, dan prasarana jalan.
 
Sehingga, lahan di Munjul tidak sesuai peruntukan sebagaimana Pasal 632 hingga Pasal 633 Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang DKI Jakarta, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa lahan ber-zonasi hijau tidak dapat dilakukan pembangunan apalagi menjadi hunian vertikal.
 
Yoory melakukan perbuatan itu bersama sejumlah pihak. Mereka, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.
 
Tommy, Anja, dan Rudy juga berstatus terdakwa pada perkara ini. PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai terdakwa korporasi.
 
Yoory dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan