Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Alasan KPK Absen di Sidang Gugatan Eks Pegawai

Fachri Audhia Hafiez • 18 Maret 2022 17:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan absen di sidang gugatan eks pegawai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu diajukan para eks pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
 
"Sebelumnya pada Kamis, 10 Maret 2022, KPK diwakili tim biro hukum telah hadir. Agenda saat ini juga masih sama pada tahap pemeriksaan persiapan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2022.
 
Ali mengatakan pada tahap ini agenda masih terkait perbaikan materi gugatan yang diajukan para penggugat. Agenda itu dilaksanakan secara tertutup.

KPK memastikan kembali hadir pada agenda berikutnya. Jawaban terhadap penggugat sudah dipersiapkan.
 
"Akan menyampaikan materi jawaban secara utuh di hadapan majelis hakim," ujar Ali.
 
Baca: Eks Pegawai KPK Berharap PTUN Kabulkan Gugatan
 
Sebanyak 49 mantan pegawai KPK mengajukan gugatan administratif terkait peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pihak tergugat yakni pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Gugatan mereka terkait rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI soal TWK. Namun, pihak tergugat tak menghadiri persidangan yang digelar Kamis, 17 Maret 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan