ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

KPK Yakin Eks Penyidiknya Divonis 12 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 12 Januari 2022 08:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai dikabulkan sepenuhnya. Lembaga Antikorupsi yakin mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bakal divonis 12 tahun penjara.
 
"Terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan kawan-kawan akan dinyatakan bersalah dan dihukum sebagaimana tuntutan jaksa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Januari 2022.
 
Ali mengeklaim pihaknya sudah bisa membuktikan Robin bersalah dalam kasus ini. Seluruh fakta persidangan diyakini sudah menjelaskan adanya penerimaan suap yang dilakukan Robin dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.

"Tentu kami sangat yakin dakwaan tim jaksa akan terbukti," tutur Ali.
 
Baca: 2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara
 
Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara. Hukuman itu diyakini pantas karena diduga telah menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.
 
"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
 
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp2,32 miliar ke Robin. Uang itu wajib dibayar Robin dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan