"Memang saat ini kami sedang proses persidangan ya, kemudian nantinya (ditindaklanjuti terkait) pasal-pasal suap, gratifikasi, dan TPPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Februari 2022.
Ali mengatakan pengusutan dugaan TPPU dalam setiap perkara korupsi cukup penting. KPK ingin memulihkan aset negara dari koruptor yang telah menyamarkan asal-usul harta kekayaannya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Sempat Ditunda, Vonis Angin Prayitno Aji Digelar Hari ini
"Karena kebijakannya adalah bagaimana adanya pemasukan kepada kas negara melalui asset recovery dilakukan, maka akan menjadi penting penetapan tindak pidana pencucian uang bagi KPK saat ini," ujar Ali.
Angin dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, didakwa bersama-sama menerima suap dalam merekayasa nilai pajak. Di sisi lain, terdakwa lainnya yang juga terjerat dalam perkara serupa, Wawan Ridwan, didakwa dengan pasal TPPU.
Wawan menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang. Selain itu, dia juga didakwa dengan pasal gratifikasi. Penerimaan gratifikasi oleh Wawan dilakukan bersama-sama terdakwa Alfred Simanjuntak.