Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. MI/Subarkah
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. MI/Subarkah

Kasus Pencurian oleh 40 Petani di Mukomuko Berakhir Damai

Siti Yona Hukmana • 24 Mei 2022 12:17
Jakarta: Kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) oleh 40 petani di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, berakhir Damai. Polri menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus tersebut. 
 
"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT DDP, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Mei 2022.
 
Agus mengatakan pihaknya menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Perdamaian didapatkan usai kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara keadilan restoratif.

Dengan kesepakatan damai, kata dia, 40 petani tersebut telah dibebaskan. "Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit," ujar Jenderal bintang tiga itu.
 
Baca: 5 Burung Koleksi Lembang Park and Zoo Raib Digondol Maling
 
Perwakilan dari kuasa hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AKAR, Zeliq Ilham Hamka mengapresiasi aparat kepolisian yang memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara tersebut. Apresiasi juga disampaikan kuasa hukum dan Tim Legal PT DDP, Imam Nur Islami. 
 
"Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur restorative justice," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan