Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Penembakan Sunardi Dinilai Langkah Tepat Melindungi Masyarakat dari Teror

Juven Martua Sitompul • 14 Maret 2022 14:15
Jakarta: Langkah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang menembak mati terduga teroris Sunardi, 54, dinilai tepat. Penembakan bahkan dianggap sah secara hukum.
 
Apalagi, Sunardi melakukan perlawanan hukum secara terang-terangan. Dia menabrakan mobilnya pada mobil Densus 88 dan kendaraan masyarakat umum lainnya, sehingga mengancam nyawa dan harta benda banyak orang.
 
"Langkah Densus 88 melakukan penembakan terhadap Sunardi merupakan tindakan tepat dan sah secara hukum, atas alasan demi melindungi masyarakat di sekitarnya dari aksi brutal (berkendaraan zig-zag) di jalanan sebelum menemui ajalnya," kata Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin, 14 Maret 2022.

Petrus menilai tindakan Sunardi bagian dari teror untuk menimbulkan ketakutan. Sehingga, kata dia, penembakan merupakan langkah tepat menyelamatkan nyawa dan harta benda masyarakat.
 
"Dan inilah yang dalam hukum (KUHAP dan UU Kepolisian Negara) disebut sebagai tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab," kata dia.
 
Petrus menilai kritikan atau desakan yang meminta Densus 88 diberi pendidikan khusus tentang cara melumpuhkan teroris dengan tidak menembak mati terduga teroris yang mengancam nyawa orang banyak merupakan logika terbalik. Masyarakat justru seharusnya diedukasi agar memahami tugas Densus 88 di lokasi perkara.
 
"Masyarakat harus diedukasi termasuk para teroris, kalau mau jadi pahlawan dalam suatu perjuangan maka jangan lari dari tanggung jawab, kalau lari dari tanggung jawab maka harus terima resikonya sebagaimana yang terjadi pada diri Sunardi," ucap dia.
 
Baca: Densus 88 Siap Penuhi Panggilan Komnas HAM
 
Petrus mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mengambinghitamkan Densus 88 terkait insiden tersebut. Terlebih, Densus 88 menemukan bukti keterlibatan Sunardi dalam jaringan terorisme Internasional.
 
Misalnya, menduduki jabatan sebagai Penasihat Amir Jamaah Islamiyah (JI) dan juga selaku penanggungjawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI) atau Masyarakat Bulan Sabit Merah Indonesia, sebuah organisasi sayap JI. Dia menyebut posisi Sunardi sebagai pejabat penting dalam jaringan JI merupakan ancaman serius bagi keamanan dalam negeri.
 
Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI disebutkan setiap anggota Densus 88 memikul 3 tugas pokok. Pertama, memelihara keamanan dan ketertiban umum.
 
"Kedua, menegakan hukum. Ketiga memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
 
Tugas utama Densus 88 selama di lapangan ini didukung Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI. Pasal itu berbunyi 'untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara RI dalam melaksanakan tugas dan wewenang dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, hanya dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta kode etik profesi Kepolisian Negara RI'.
 
"Karena itu tindakan Densus 88 melakukan penembakan terhadap Sunardi merupakan tindakan yang sah, dapat dipertanggungjawabkan dan dilindungi oleh hukum," tegas Petrus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan