Jakarta: Kepala Desa Balai Kasih Iskandar tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan salah satu tersangka yang sempat kabur saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatra Utara.
Iskandar tiba sekitar pukul 19.37 WIB. Dia menggunakan jaket biru dan topi hijau sambil menenteng sebuah koper saat keluar dari mobil penyidik.
Iskandar enggan memberikan komentar terkait penangkapannya. Dia memilih langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk kembali diperiksa oleh penyidik.
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.
Baca: KPK Menebar Ratusan 'Ranjau' untuk Pejabat yang Korup
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Kepala Desa Balai Kasih Iskandar tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Dia merupakan salah satu tersangka yang sempat kabur saat KPK menggelar operasi tangkap tangan
(OTT) di
Langkat, Sumatra Utara.
Iskandar tiba sekitar pukul 19.37 WIB. Dia menggunakan jaket biru dan topi hijau sambil menenteng sebuah koper saat keluar dari mobil penyidik.
Iskandar enggan memberikan komentar terkait penangkapannya. Dia memilih langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk kembali diperiksa oleh penyidik.
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.
Baca:
KPK Menebar Ratusan 'Ranjau' untuk Pejabat yang Korup
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)