Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah/Medcom.id/Cindy
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah/Medcom.id/Cindy

Kejagung Mendalami Penerima Karton Minyak Goreng ke Oknum Kemendag

Tri Subarkah • 02 Juni 2022 09:43
Jaksa: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami modus dugaan suap yang diterima oknum di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam penyidikan korupsi pemberian fasilitas minyak sawit mentah (ekspor crude palm oil/CPO). Ini termasuk dugaan suap dalam bentuk karton minyak goreng dari para perusahaan eksportir.
 
"Mereka (penyidik) lagi termasuk mendalami satu per satu yang seperti tadi disampaikan (penerimaan karton minyak goreng)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Juni 2022. 
 
Febrie enggan mengungkap lebih lanjut mengenai siapa saja pihak di Kemendag yang menerima suap tersebut. Dia juga tidak membeberkan perusahaan mana saja yang memberikan suap dalam bentuk karton minyak goreng.

"Saya tidak mau mendahului ini, khawatir ada fakta yang anak-anak (penyidik) bisa dikaburkan di lapangan," kata Febrie.
 
Febrie memastikan dugaan itu tengah ditelusuri penyidik Gedung Bundar. Penelusuran dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
Dia mengaku pihaknya sedang berkonsentrasi pada perhitungan kerugian perekonomian negara dan pemberkasan dalam rasuah yang terjadi antara Januari 2021 sampai Maret 2022. Dia menargetkan pelimpahan berkas tahap I rampung bulan ini.
 
Baca: Istri Indrasari Diperiksa dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
 
Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi mengatakan penerimaan suap hanya menjadi salah satu hal yang didalami penyidik. Sebab, konsentrasi yang lebih besar adalah bagaimana korupsi tersebut mengganggu sistem perekonomian dan merugikan masyarakat.
 
Supardi mengatakan pihaknya belum berencana memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagi saksi. Tapi kemungkinan itu bisa terjadi setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan Wisnu.
 
"Nanti seperti apa keterangannya (Wisnu), kalau relevan, bisa saja (Mendag diperiksa," ucap dia.
 
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Ada pula Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia yang jasa konsultasinya digunakan Kemendag.
 
Sementara itu, tiga tersangka lain adalah pengurus perusahaan eksportir CPO, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan