Jakarta: Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama melaporkan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Ini lantaran ucapan Ferdinand yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan tersebut telah diterima pada pukul 16.20 WIB, Rabu, 5 Januari 2020. Ferdinand dijerat dua pasal.
"Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Rabu, 5 Januari 2022.
Ramadhan menyebut saat ini penyidik tengah mendalami sejumlah barang bukti yang dibawa pelapor. Barang bukti meliputi flashdisk berisikan potongan gambar cuitan Ferdinand Hutahaean di media sosial Twitter.
"Tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," jelas Ramadhan.
Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Ferdinand menjadi sorotan usai menulis kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Kemudian, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di media sosial Twitter. Banyak warganet yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Baca: Pelapor Kasus Ujaran SARA Ferdinand Hutahaean Tutup Pintu Perdamaian
Jakarta: Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama melaporkan Politikus Partai Demokrat
Ferdinand Hutahaean. Ini lantaran ucapan Ferdinand yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA) dan penyebaran
berita bohong.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan tersebut telah diterima pada pukul 16.20 WIB, Rabu, 5 Januari 2020. Ferdinand dijerat dua pasal.
"Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik
(ITE) dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Rabu, 5 Januari 2022.
Ramadhan menyebut saat ini penyidik tengah mendalami sejumlah barang bukti yang dibawa pelapor. Barang bukti meliputi
flashdisk berisikan potongan gambar cuitan Ferdinand Hutahaean di media sosial
Twitter.
"Tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," jelas Ramadhan.
Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Ferdinand menjadi sorotan usai menulis kalimat kontroversi di akun
Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Kemudian, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di media sosial Twitter. Banyak warganet yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Baca:
Pelapor Kasus Ujaran SARA Ferdinand Hutahaean Tutup Pintu Perdamaian Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)