Jakarta: Angkutan Kota (angkot) hanya boleh mengangkut maksimal lima penumpang. Pasalnya, kapasitas penumpang hanya boleh 50 persen dari total kapasitas untuk mencegah klaster penyebaran virus korona (covid-19).
"Misalnya angkot yang tempat duduknya berhadapan itu hanya boleh satu sopir, tiga penumpang sebelah kanan, dan dua penumpang sebelah kiri. Jadi, lima penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 22 September 2020.
Sanksinya pun tak main-main. Mulai teguran hingga denda puluhan sampai ratusan juta rupiah.
Denda Rp50 juta untuk pelanggar yang mengulangi perbuatannya sebanyak satu kali, Rp100 juta untuk pelanggar yang mengulangi dua kali, dan Rp150 juta pelanggar yang mengulangi tiga kali.
Sanksi denda itu harus dibayar maksimal tujuh hari. Izin usaha angkutan umum akan dicabut jika denda tidak dibayar sampai tenggat yang telah ditentukan.
Perlakuan sama juga diterapkan pada angkutan umum seperti bajaj dan taksi. Sambodo mengatakan angkutan umum seperti bajaj hanya boleh diisi satu penumpang dan satu sopir. Kemudian, taksi hanya boleh mengangkut dua penumpang dan satu sopir.
"Kita akan suruh turun penumpang jika ada angkutan umum yang melanggar," ujar Sambodo.
Baca: Jumlah Penumpang LRT Berkurang 30%
Pemberian saksi merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020. "Dalam Pergub 79 sanskinya tidak ditunjukan kepada driver, tapi kepada pelaku usaha. Artinya pemilik dari angkutan tersebut. Itu kita lakukan untuk menghindari klaster baru di angkutan umum," papar Sambodo.
Jakarta: Angkutan Kota (
angkot) hanya boleh mengangkut maksimal lima penumpang. Pasalnya, kapasitas penumpang hanya boleh 50 persen dari total kapasitas untuk mencegah klaster penyebaran
virus korona (covid-19).
"Misalnya angkot yang tempat duduknya berhadapan itu hanya boleh satu sopir, tiga penumpang sebelah kanan, dan dua penumpang sebelah kiri. Jadi, lima penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 22 September 2020.
Sanksinya pun tak main-main. Mulai teguran hingga denda puluhan sampai ratusan juta rupiah.
Denda Rp50 juta untuk pelanggar yang mengulangi perbuatannya sebanyak satu kali, Rp100 juta untuk pelanggar yang mengulangi dua kali, dan Rp150 juta pelanggar yang mengulangi tiga kali.
Sanksi denda itu harus dibayar maksimal tujuh hari. Izin usaha angkutan umum akan dicabut jika denda tidak dibayar sampai tenggat yang telah ditentukan.
Perlakuan sama juga diterapkan pada angkutan umum seperti bajaj dan taksi. Sambodo mengatakan angkutan umum seperti bajaj hanya boleh diisi satu penumpang dan satu sopir. Kemudian, taksi hanya boleh mengangkut dua penumpang dan satu sopir.
"Kita akan suruh turun penumpang jika ada angkutan umum yang melanggar," ujar Sambodo.
Baca: Jumlah Penumpang LRT Berkurang 30%
Pemberian saksi merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020. "Dalam Pergub 79 sanskinya tidak ditunjukan kepada
driver, tapi kepada pelaku usaha. Artinya pemilik dari angkutan tersebut. Itu kita lakukan untuk menghindari klaster baru di angkutan umum," papar Sambodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)