"Iya itu boleh saja keterangan, alasan dia. Tapi masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 7 September 2020.
Aktivitas Reza selama pandemi terbatas. Ia mengisi kekosongan di kediamannya di Cirende, Tangerang Selatan, dengan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Pemasok Sabu Reza Artamevia Diburu
Menurut Yusri, pandemi covid-19 kerap dijadikan alasan publik figur, terutama artis, untuk mengonsumsi narkoba. Hal ini harus menjadi perhatian bersama.
Reza diringkus di salah satu Restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 September 2020. Satu klip sabu 0,78 gram dan alat hisap disita dari tas Reza.
Hasil tes urine penyanyi ini dinyatakan positif amfetamin. Reza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
(ADN)