Jakarta: Alasan artis Reza Artamevia mengonsumsi sabu didalami. Reza mengaku menggunakan sabu karena selalu berada di rumah selama empat bulan terakhir.
"Iya itu boleh saja keterangan, alasan dia. Tapi masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 7 September 2020.
Aktivitas Reza selama pandemi terbatas. Ia mengisi kekosongan di kediamannya di Cirende, Tangerang Selatan, dengan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Baca: Pemasok Sabu Reza Artamevia Diburu
Menurut Yusri, pandemi covid-19 kerap dijadikan alasan publik figur, terutama artis, untuk mengonsumsi narkoba. Hal ini harus menjadi perhatian bersama.
Reza diringkus di salah satu Restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 September 2020. Satu klip sabu 0,78 gram dan alat hisap disita dari tas Reza.
Hasil tes urine penyanyi ini dinyatakan positif amfetamin. Reza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Jakarta: Alasan artis
Reza Artamevia mengonsumsi
sabu didalami. Reza mengaku menggunakan sabu karena selalu berada di rumah selama empat bulan terakhir.
"Iya itu boleh saja keterangan, alasan dia. Tapi masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 7 September 2020.
Aktivitas Reza selama pandemi terbatas. Ia mengisi kekosongan di kediamannya di Cirende, Tangerang Selatan, dengan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Baca: Pemasok Sabu Reza Artamevia Diburu
Menurut Yusri, pandemi covid-19 kerap dijadikan alasan publik figur, terutama
artis, untuk mengonsumsi narkoba. Hal ini harus menjadi perhatian bersama.
Reza diringkus di salah satu Restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 September 2020. Satu klip sabu 0,78 gram dan alat hisap disita dari tas Reza.
Hasil tes urine penyanyi ini dinyatakan positif amfetamin. Reza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)