Jakarta: Polisi mulai menyidik peristiwa kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Sebanyak 12 saksi akan diperiksa pada Senin, 21 September 2020.
"Ke-12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 19 September 2020.
Argo menyebut para saksi ini juga pernah diperiksa oleh penyidik. Total sudah ada 131 saksi yang telah diperiksa terkait kebakaran di Kejagung.
"Karena sudah naik penyidikan, saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi," ujar mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.
Baca: Bukan Korsleting, Polisi Temukan Unsur Pidana di Kebakaran Kejagung
Polisi sebelumnya menduga ada unsur pidana dalam kasus kebakaran di Kejagung. Dugaan itu diperoleh dari beberapa temuan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Termasuk hasil pemeriksaan terhadap 131 saksi.
"Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 September 2020.
Listyo menyebut ada pihak yang akan bertanggung jawab atas peristiwa itu. Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Jakarta: Polisi mulai menyidik peristiwa
kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Sebanyak 12 saksi akan diperiksa pada Senin, 21 September 2020.
"Ke-12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 19 September 2020.
Argo menyebut para saksi ini juga pernah diperiksa oleh penyidik. Total sudah ada 131 saksi yang telah diperiksa terkait kebakaran di Kejagung.
"Karena sudah naik penyidikan, saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi," ujar mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.
Baca: Bukan Korsleting, Polisi Temukan Unsur Pidana di Kebakaran Kejagung
Polisi sebelumnya menduga ada unsur pidana dalam kasus
kebakaran di Kejagung. Dugaan itu diperoleh dari beberapa temuan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Termasuk hasil pemeriksaan terhadap 131 saksi.
"Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 September 2020.
Listyo menyebut ada pihak yang akan bertanggung jawab atas peristiwa itu. Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)