Jakarta: Hasil pemeriksaan dokter asal Singapura terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tidak berlaku untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembuktian Lukas dalam keadaan sakit cuma bisa dilakukan dengan dokter independen yang ditunjuk KPK.
"Berulang kali kami sampaikan untuk memperoleh objektivitas sebuah pemeriksaan kesehatan itu harus melewati (dokter) independen," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Minggu, 16 Oktober 2022.
Ali mengatakan pihaknya sering melihat tersangka yang berbohong menggunakan keterangan dokter. Sehingga, Lembaga Antikorupsi cuma mau mengamini Lukas sakit jika diperiksa oleh dokter yang ditunjuknya.
"KPK sudah berulang kali punya pengalaman baik saksi maupun tersangka dipanggil oleh KPK, dan kemudian ada alasan kesehatan pasti kami periksa oleh tim independen, termasuk kami juga beri kesempatan tim kesehatan, tim dokter dari tersangka untuk ikut," tutur Ali.
Pemeriksaan dari dokter independen diyakini bisa membuat keterangan saksi menjadi lebih obyektif. Lembaga Antikorupsi itu meminta Lukas untuk membuktikan dirinya sakit dengan pemeriksaan dokter yang ditunjuknya.
"Agar lebih objektif dan itu bisa diterima alasan tersebut menurut hukum maka dibentuk lah ataupun diperiksa tim dokter independen yang tim kesehatan dia pun kami ajak untuk bisa," ucap Ali.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Dia sudah dua kali dipanggil oleh KPK.
Pertama sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Dia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.
Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit.
Jakarta: Hasil pemeriksaan dokter asal Singapura terhadap Gubernur Papua
Lukas Enembe tidak berlaku untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Pembuktian Lukas dalam keadaan sakit cuma bisa dilakukan dengan dokter independen yang ditunjuk KPK.
"Berulang kali kami sampaikan untuk memperoleh objektivitas sebuah pemeriksaan kesehatan itu harus melewati (dokter) independen," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Minggu, 16 Oktober 2022.
Ali mengatakan pihaknya sering melihat tersangka yang berbohong menggunakan keterangan dokter. Sehingga, Lembaga Antikorupsi cuma mau mengamini Lukas sakit jika diperiksa oleh dokter yang ditunjuknya.
"KPK sudah berulang kali punya pengalaman baik saksi maupun tersangka dipanggil oleh KPK, dan kemudian ada alasan kesehatan pasti kami periksa oleh tim independen, termasuk kami juga beri kesempatan tim kesehatan, tim dokter dari tersangka untuk ikut," tutur Ali.
Pemeriksaan dari dokter independen diyakini bisa membuat keterangan saksi menjadi lebih obyektif. Lembaga Antikorupsi itu meminta Lukas untuk membuktikan dirinya sakit dengan pemeriksaan dokter yang ditunjuknya.
"Agar lebih objektif dan itu bisa diterima alasan tersebut menurut
hukum maka dibentuk lah ataupun diperiksa tim dokter independen yang tim kesehatan dia pun kami ajak untuk bisa," ucap Ali.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan
suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Dia sudah dua kali dipanggil oleh KPK.
Pertama sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Dia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.
Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)