Terdakwa Kuat Ma'ruf membacakan pledoi atau nota pembelaan pada Selasa, 24 Januari 2023. Metro TV
Terdakwa Kuat Ma'ruf membacakan pledoi atau nota pembelaan pada Selasa, 24 Januari 2023. Metro TV

Kuat Ma'ruf Bacakan Pledoi: Jujur Saya Bingung dengan Dakwaan

MetroTV • 24 Januari 2023 13:51
Jakarta: Terdakwa Kuat Ma'ruf membacakan pledoi atau nota pembelaan pada Selasa, 24 Januari 2023. Dia heran dengan isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengatakan bahwa dirinya terlibat perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
" Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum kepada saya yang dituduh ikut dalam perencaan pembunuhan Almarhum Yosua," kata Kuat Ma'ruf dalam tayangan Breaking News di Metro TV Selasa,24 Januari 2023.
 
Dia megaku tidak tahu apa yang terjadi seputar rencana pembunuhan Brigadir J. Kuat mengaku kebingungan dan mengaku tidak percaya atas kejadian tersebut.
 

Baca: Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan


Ia menyebut dia memiliki anak dan istri yang membuatnya tak terpikir untuk melakukan kejahatan karena akan berdampak kepada mereka. Kuat juga menyebut Brigadir J selalu baik kepadanya. Brigadir J membantu Kuat membayar uang sekolah anak.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal Wibowo dan Putri Candrawathi.
 
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun. Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Natania Rizky)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan