Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti usai menggeledah kediaman swasta, Andi Desfiandi (AD). Andi merupakan penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM).
"Pada kegiatan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain barang bukti elektronik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.
KPK melakukan penggeledahan itu pada Kamis, 25 Agustus 2022. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi yang tak disebutkan KPK.
"Tindakan ini dilakukan karena berdasarkan informasi dan petunjuk, lokasi-lokasi tersebut diduga ada beberapa bukti yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka," ucap Ali.
Ali mengatakan penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti tersebut dan dilakukan penyitaan. KPK akan menganalisis seluruh bukti tersebut.
"Digabungkan dengan bukti-bukti yang telah didapatkan tim penyidik pada penggeledahan sebelumnya. Selanjutnya segera dianalisis serta disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," ujar Ali.
Karomani serta Andi ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri bersama dua orang lainnya. Yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB).
Karomani diduga menerima uang total Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan suap senilai Rp4,4 miliar.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengamankan sejumlah barang bukti usai menggeledah kediaman swasta, Andi Desfiandi (AD). Andi merupakan penyuap
Rektor Universitas Lampung (
Unila) Karomani (KRM).
"Pada kegiatan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain barang bukti elektronik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.
KPK melakukan penggeledahan itu pada Kamis, 25 Agustus 2022. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi yang tak disebutkan KPK.
"Tindakan ini dilakukan karena berdasarkan informasi dan petunjuk, lokasi-lokasi tersebut diduga ada beberapa bukti yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka," ucap Ali.
Ali mengatakan penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti tersebut dan dilakukan penyitaan. KPK akan menganalisis seluruh bukti tersebut.
"Digabungkan dengan bukti-bukti yang telah didapatkan tim penyidik pada penggeledahan sebelumnya. Selanjutnya segera dianalisis serta disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," ujar Ali.
Karomani serta Andi ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri bersama dua orang lainnya. Yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB).
Karomani diduga menerima uang total Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan suap senilai Rp4,4 miliar.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)