Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Dugaan Dana Donasi di ACT Mengalir ke Parpol Didalami

Siti Yona Hukmana • 28 Juli 2022 19:10
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut aliran dana donasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke segala penjuru. Termasuk partai politik (parpol). 
 
"Masih pendalaman (terkait dana ACT mengalir ke parpol)," kata Kasubdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Juli 2022.
 
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan ACT melakukan penggelapan dana milik banyak perusahaan, bukan cuma Boeing. Namun, Wisnu belum mau membeberkan perusahaan-perusahaan tersebut. 

"Banyak ada lagi beberapa donasi-donasi yang kita periksa. Kantongnya ACT kan besar itu, triliunan," ujar Whisnu saat dikonfirmasi Rabu, 27 Juli 2022.
 
Polisi tengah melacak aset ACT yang berkaitan dengan tindak pidana. Penyidik menyita 44 mobil dan 12 motor yang merupakan kendaraan operasional ACT pada Rabu, 27 Juli 2022.

Baca: Nasib Perizinan Pengumpulan Dana ACT Tunggu Proses Hukum


Barang bukti itu disimpan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat. Sebab lahan di Mabes Polri terbatas. 
 
"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 27 Juli 2022.
 
Global Wakaf Corpora adalah salah satu perusahaan cangkang yang dibentuk ACT untuk penggelapan dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total ada 10 perusahaan cangkang milik ACT.
 
Sebanyak enam perusahaan turunan dari Global Wakaf Corpora ialah PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global. Kemudian, tiga perusahaan lainnya ialah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Insan Madani Investama, dan PT Global Itqon Semesta.
 
Perusahaan itu bergerak di bidang yang beragam. Mulai dari investasi, finance, perdagangan retail, bidang digital, periklanan, event organizer (EO), hingga pengadaan logistik.

Baca: Mensos Sempat Menemukan Dana Mencurigakan ACT ke Luar Negeri 


Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin sore, 25 Juli 2022. Keempatnya ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
 
Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan