Basuki atau Ahok. AFP Photo
Basuki atau Ahok. AFP Photo

Ahli Bahasa Sebut Ucapan Ahok di Pulau Seribu Mengarah Kampanye

LB Ciputri Hutabarat • 13 Februari 2017 11:59
medcom.id, Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mendatangkan ahli Bahasa Indonesia Mahyuni di persidangan kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hakim meminta pandangan Mahyuni terkait ucapan Basuki di Kepulauan Seribu.
 
Basuki alias Ahok pidato di depan masyarakat di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September. Kunjungan kerja Ahok ke Kepulauan Seribu tersebut berkaitan program budi daya ikan Kerapu.
 
Awalnya, Ahok benar-benar bicara soal budi daya ikan. Namun di tengah pidato, Ahok menyinggung pemilihan kepala daerah Jakarta. Ia mengutip Surat Al Maidah ayat 51. Ini jadi masalah. Sejumlah masyarakat melaporkan Ahok ke polisi atas dugaan penodaan agama.

"Kalau bicara topik (pidato Ahok), itu pindah topik. Topiknya itu adalah ke arah kampanye," kata Mahyuni di persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2017.
 
Indikasi kampanye, kata Mahyuni, bisa dilihat dari jabatan, waktu, dan kepada siapa seseorang berbicara. "Ini sangat berkaitan dengan siapa dia berbicara. Kalau masyarakat biasa, bisa saja buat apa. Tapi ini ada kaitannya," ungkap Mahyuni.
 
Mahyuni menyayangkan Ahok berpindah topik. Sebab pada ucapan pertama, Mahyuni mengatakan topik pembicaraan Ahok soal budi daya ikan Kerapu. Mahyumi bilang, seharusnya Ahok fokus pada topik tersebut.
 
"Seharusnya fokus kepada hubungan kerja saja, tidak usah terkait yang lain. Saya mengganggap ini sudah keluar fokus," jelas Mahyuni.
 
Selanjutnya, Mahyuni menjelaskan setiap perkataan yang dikeluarkan manusia pasti ada maksudnya, walaupun 'terpeleset'. Dalam kasus Ahok, Mahyuni mengatakan subjek biasanya sudah tahu maksud dan memiliki motif dalam mengucapkan suatu kata.
 
"Karena setiap orang tak mungkin tak punya maksud menyampaikan sesuatu. Mereka pasti sudah punya knowledge (pengetahuan) untuk apa yang diucapkan," terang Mahyuni.
 
Hari ini sidang ke-10 kasus dugaan penodaan agama. Jaksa menghadirkan empat saksi, namun hanya dua yang dipastikan hadir.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>