Anggota DPD RI asal Riau Djasarmen Purba menajdi saksi dipengadilan Tipikor dengan terdakwa mantan Ketua DPR-RI Irman Gusman tersanka suap kasus pengurusan kuota gula impor Sumatera Barat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/1/2016). Foto: MI/Mohamad
Anggota DPD RI asal Riau Djasarmen Purba menajdi saksi dipengadilan Tipikor dengan terdakwa mantan Ketua DPR-RI Irman Gusman tersanka suap kasus pengurusan kuota gula impor Sumatera Barat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/1/2016). Foto: MI/Mohamad

Irman tak Berwenang Urus Kelangkaan Gula di Sumbar

Whisnu Mardiansyah • 11 Januari 2017 16:35
medcom.id, Jakarta: Sidang tindak pidana dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Ketua DPD RI Irman Gusman kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang kali ini menghadirkan saksi dari DPD RI, yaitu senator asal Kepulauan Riau, Djasarmen Purba.
 
Djasarmen menjelaskan, kewenangan Irman Gusman selaku Ketua DPD RI terkait kelangkaan gula di Sumatera Barat, tempat daerah pemilihan Irman berasal.
 
Hakim John Chalasan menanyakan apakah posisi Irman sebagai Ketua DPD RI menangani masalah kelangkaan dan stabilisasi harga gula di Sumatera Barat sudah sesuai.

"Wewenang tidak ada, tapi kewajibannya ada. Kewajibannya untuk mengkomunikasikan kelangkaan gula itu ada," kata Djasarmen di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).
 
Menurut Djasarmen, senator daerah hanya berkewajiban mengawasi masalah kelangkaan gula. Karena hal itu menjadi pembahasan di Komite II DPD RI yang menangani masalah Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi.
 
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
 
Ketiganya, yakni bekas Ketua DPD RI, Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎. Irman diduga menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.
 
Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
 
Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Xaveriandy dan Memi sudah divonis tiga tahun penjara dan dua tahun enam bulan. Pasangan suami istri (Pasutri) ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan duit pada eks Ketua DPD RI Irman Gusman.
 
Penetapan tersangka ketiga orang ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI di kawasan Widya Candra 16 Seotember tahun lalu, Jakarta. Dalam OTT itu, Irman, Xaveriandy, dan Memi diamankan oleh tim satgas bersama dengan barang bukti uang Rp100 juta.
 
OTT itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan KPK terkait kasus dugaan suap terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Padang, Farizal yang dilakukan oleh Xaveriandy dalam perkara distribusi gula impor tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat. Dari pengembangan penyelidikan kasus itu, tim penyelidik KPK mendapat informasi yang berhubungan dengan Irman Gusman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan